Massa Desak Kejagung Garap Masalah Sewa Rumah Pribadi Wali Kota Sungai Penuh

Massa Desak Kejagung Garap Masalah Sewa Rumah Pribadi Wali Kota Sungai Penuh

Massa desak Kejagung tangani kasus rumah dinas Wali Kota Sungai Penuh-Ist/jambi-independent.co.id -

"Kalau tunjangan perumahan, maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas, karena belum tersedia rumah dinas definitif. Tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah, itu yang ga boleh karena rumah pribadi yang ditempati," kata Andi Sunda.

Sorotan terhadap masalah ini juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci. Mereka terus memantau perkembangan masalah sewa rumah dinas yang disebut melanggar undang-undang karena menyewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan. 

BACA JUGA:Pemprov Jambi Tak Ada Anggaran, Cek Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Organda Provinsi Jambi 

BACA JUGA:Nikmati Momen Idul Fitri, Halal Bihalal Bersama Keluarga di Rumah Kito by WH

Ekten, Ketua HMI Cabang Kerinci Sungai Penuh dikonfirmasi media ini mengatakan, sewa rumah pribadi Wali Kota Ahmadi Zubir dan Sekda Alpian, sudah menjadi atensi publik.

“Kami atas nama HMI meminta Kejari Sungai Penuh untuk mengusut dan segera melakukan penyelidikan," kata dia. Dia mengatakan akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk mendorong agar kasus ini segera diusut.

Sebelumnya desakan agar aparat hukum melakukan penyelidikan disuarakan oleh praktisi hukum, Viktor. Kata dia, karena masalah ini sudah menjadi atensi publik, maka dirinya meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

"Harus melalui proses hukum. Proses hukum yang dimaksud adalah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini karena dengan cara itulah aparat penegak hukum dapat menemukan siapa yang harus bertanggung jawab," kata Viktor. 

BACA JUGA:Pererat Sinergitas, SMSI Bungo Silaturahmi dengan Kapolres Bungo 

BACA JUGA:Branch Office BRI Muara Bungo Peduli Berbagi Sembako ke Panti Werdha Desa Bedaro

Menurutnya, dengan adanya proses hukum, maka akan diketahui siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan kasus sewa rumah pribadi tersebut. "Harapan kita kalau pihak aparat hukum menemukan ada kerugian negara, maka terlebih dahulu mengedepankan cara-cara yang persuasif. Jika ada pelanggaran, maka uang negara bisa dikembalikan,"jelasnya.

Lanjutnya pengembalian uang negara itu yang paling utama, baru pidana solusi terakhir. "Jadi menurut saya pengembalian uang negara itu yang paling utama. Pidana itu adalah solusi terakhir apabila usaha yang dilakukan tidak bisa lagi," ungkapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: