KPK vs Polri : Kartu Akses Milik Brigjen Endar Diputus KPK, Anggap Bukan Pegawai Lagi

KPK vs Polri : Kartu Akses Milik Brigjen Endar Diputus KPK, Anggap Bukan Pegawai Lagi

KPK putus akses masuk gedung KPK milik Brigjen Endar-Foto : ist-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPK vs Polri terus berlanjut. Terbaru, kartu akses milik Brigjen Endar Diputus oleh KPK. Hal ini dilakukan karena KPK menganggap bahwa Brigjen Endar bukan pegawai KPK lagi.

 

Hal inipun disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutus kartu akses masuk ke area dalam gedung milik Brigjen Endar Priantoro. 

 

Sehingga Brigjen Endar Priantoro tidak lagi memiliki akses untuk memasuki gedung merah putih tersebut.

 

Alexander Marwata mengatakan hal tersebut dilakukan oleh KPK karena Brigjen Endar bukan lagi pegawai aktif di lembaga anti rasuah tersebut. 

BACA JUGA:Melanggar Lagi, Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Saat Arus Mudik Lebaran Idul Fitri

 

"Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu, 8 April 2023.

 

"Jadi kita kembalikan lagi ke persyaratan-persyaratan internal KPK," tambahnya lagi.

 

Alex mengatakan, Endar Priantoro telah diberhentikan dari KPK sejak 1 April 2023 atau lima hari lalu. Maka, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.

 

“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” ujar Alex.

BACA JUGA:Bulan Maret, Inflasi Kota Jambi Alami Penurunan

BACA JUGA:Bikin Tajir Melintir! 3 Jenis Uang Kertas Jadul Ini Dihargai Hingga Rp100 Juta, Nomor 2 Mungkin Kamu Punya

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Adapun alasan diberhentikan yaitu karena masa tugas Endar dari Polri di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023

 

Kemudian pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

 

Pencopotan tersebut menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

 

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

BACA JUGA:1 Desa di Tanjab Timur Provinsi Jambi Berstatus Sangat Tertinggal, Apa Sih Artinya

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Muara Tembesi Ditemukan Tewas Tergelantung di Seutas Tali

 

Hal ini membuat Endar akhirnya mengadukan polemik tersebut ke Dewas KPK dengan harapan bisa segera diselesaikan.  *




Artikel ini juga tayang di disway.id

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id