Sempat Kabur Ke Jakarta, Mantan Kades Cilodang Akhirnya Berhasil Diringkus

Sempat Kabur Ke Jakarta, Mantan Kades Cilodang Akhirnya  Berhasil Diringkus

Mantan Kades Cilodang akhirnya berhasil diringkus-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Setelah sempat kabur ke Jakarta Selatan selama lebih dari 1 tahun, Mantan Kades Cilodang  Edoh Binti Darta  Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo yang sebelumnya DPO kejaksaan Negeri Bungo akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung RI  Pada Rabu, 5 April 2023.

 

Kades Cilodang bernama  Edoh tersebut ditangkap Kejagung karena terjerat kasus korupsi pembangunan turap dan drainase yang bersumber dari Dana Desa Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat tahun 2019 silam.

 

Tak tanggung-tanggung, mereka diduga telah menilap Rp. 320.051.416,38 dari besaran anggaran Rp Rp. 504.561.000.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fadila Maya Sari melalui Kasi Intel ABen Situmorang saat dikonfirmasi Jumat 7 April 2023 membenarkan penangkapan tesebut.

BACA JUGA:Dinkes Bungo dan BPOM Uji 31 Sampel Makanan di Pasar Bedug Takjil di Bungo, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Waduh, Satu Desa di Provinsi Jambi Berstatus Sangat Tertinggal, Lokasinya Ada di Tanjab Timur

 

"Iya benar, kemarin Edoh DPO Tipikor Kejari Bungo ditangkap oleh tim Tabur Kejagung RI.  Beliau kabur ke Jakarta selatan,"ujarnya. 

 

Usai tangkap tangan, Edoh Binti Darta dititip di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  Selanjutnya tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Kejaksaan Negeri Bungo akan melakukan eksekusi yang akan di bawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Bungo.

 

Selanjutnya, Kamis 6 April 2023 berlokasi di lapas kelas II B Muara Bungo, Kajari Bungo Fadhila Maya Sari memimpin eksekusi yang dilaksanakan Jaksa Seksi Pidsus Kejari Bungo terhadap DPO atas nama Edoh Binti Darta yang berstatus terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 20 / Pid.Sus-TPK / 2022 / PN Jmb tertanggal 27 September 2022.

 

Diketahui bahwa Edoh Binti Darta terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, dengan Pidana Penjara selama 2  Tahun dengan uang pengganti Rp. 220.051.426,38 sebagaimana putusan  Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas I A beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Jalan Rusak Gegara Truk Batu Bara, Pemuda Selincah Demo Minta Pemerintah Turun Tangan

BACA JUGA:Ini Daftar Nama 8 Pejabat yang Dilantik Sekda Batanghari

 

"Namun tersangka Edoh tidak melaksanakan putusan tersebut sehingga menjadi DPO kejaksaan negeri Bungo,"lanjutnya.

 

Tim Kejaksaan Negeri Bungo akan segera melakukan eksekusi bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: