Bahas 4 Agenda, DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna

Bahas 4 Agenda, DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi (27/3/2023) menggelar rapat paripurna membahas empat agenda. Yakni, peresmian Pengangkatan sumpah/ianji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Frovinsi Jambi sisa masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Sri Herlita, A. Md.

Kemudian, Persetujuan Dewan terhadap Ranperda provinsi Jambi dengan agenda; Penyampaian Laporan Pansus Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tentang penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Pemanfaatan perhutanan Sosial. Agenda selanjutnya, penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah TA 2022. Terakhir, Pengumuman Pergantian pimpinan Komisi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi faizal Riza.

Sedangkan pengambilan sumpah janji dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Sri Herlita dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.

BACA JUGA:Terkait Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KPU RI

BACA JUGA:Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama, Ini Respons Waka DPRD Provinsi Jambi

Sebelum dilakukan pengambilan sumpah, Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Amir Hasbi membacakan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PAN Agus Rama digantikan oleh Sri Herlita. Agus Rama merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) dapil Tanjab Barat-Tanjab Timur mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Amir Hasbi membacakan surat keputusan menteri dalam negeri menyebut, PAW dari Agus Rama yakni Sri Herlita diketahui mendapatkan hasil tertinggi yang berada pada peringkat ke empat dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Sri Herlita dinyatakan memenuhi memenuhi syarat PAW, dan ketetapan tersebut telah sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus 1 dan Pansus 2, Akmaluddin mengatakan, sebelum disahkan, 3 ranperda itu telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan.

“Dengan disahkannya ranperda pengelolaan keuangan daerah maka terciptalah kepastian hukum pengelolaan keuangan daerah provinsi Jambi,” ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Sarankan Pemprov Jambi Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Ujung Jabung

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Jambi Minta Pemprov Perlebar Jalur di Batas Kota Jambi-Sungai Duren

Kemudian, Ranperda tentang pemanfaatan perhutanan Sosial merupakan program prioritas nasional. Apalagi provinsi Jambi memiliki potensi perhutanan sosial. Hingga akhir 2022 luas perhutanan sosial tercatat 215 ribu hektar lebih. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: