Polsek Pelepat Ilir Amankan Pelaku Pembobol Konter HP di Kuamang Kuning

Polsek Pelepat Ilir Amankan Pelaku Pembobol Konter HP di Kuamang Kuning

Polsek Pelepat Ilir amankan pelaku pembobol konter HP-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Reskrim Polsek Pelepat ilir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Pelaku bernama Andri (22) warga Dusun Lubuk Kecamatan Pelapat Ilir Kabupaten Bungo.

 

Pelaku  telah mencuri Handphone di Konter “Kuamang Cell” SPA Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo,pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wib

 

Kapolsek Pelepat Ilir AKP. Panji Lazuardi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pembobol konter hp.

BACA JUGA:473 Personil Polri Dimutasi, Irjen Karyanto jadi Kapolda Metro, Irjen Fadil Kabaharkam Polri

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Surat Telegram Kapolri Keluar, Sejumlah Pejabat Polda Jambi Mutasi

 

Penangkapan dilakukan berdasadkan informasi warga atas pencurian di sebuah konter hp di Kuamamg Kuning. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir bersama Tim Buser Reskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku Curat.

 

“Tak berselang lama Unit Reskrim Pelepat ilir bersama Tim Buser Polres Bungo berhasil menangkap pelaku Andri dirumah mertuanya dijalan Jambu Desa Lingga Kuamang Kecamatan Pelapat Ilir Kabupaten Bungo,”ujar Kapolsek Panji.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 12 unit Handphone baru berbagai merk dan 6 unit Handphone seken curian dan 1 unit motor yang digunakan pelaku bersama rekannya untuk melakukan aksi pencurian.

 

“Satu orang pelaku berhasil Melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan saat ini masih dalam pengejaran tim opsnal kami, berdasarkan informasi dari masyarakat diduga pelaku nekat mencuri Handphone untuk membeli barang haram Narkoba,"tambah Kapolsek Panji.

BACA JUGA:Unja Terima 1.536 Calon Mahasiswa Baru dari Jalur SNBP 2023, Ini 10 Prodi dengan Penerimaan Terbanyak

BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Tartiniah Datang ke PN Jambi dengan Pengawalan Ketat, KPK Bacakan Dakwaan Suap Ketok Palu

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 40 juta rupiah, atas Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 & ke 4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: