Besok Sidang Perdana Kekasih Mario Dandy Digelar Tertutup, Ini Agendanya
Foto Mario Dandy bersama Agnes Gracia Haryanto-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI.INDEPENDENT.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023 besok akan menggelar sidang perdana untuk pelaku anak berinisial AG (15), dan kasus penganiayan terhadap David Ozora (17).
AG sendiri merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada awak media, Selasa 28 Maret 2023, mengatakan sidang terhadap AG akan digelar tertutup.
Djuyamto menyebutkan, adapun agenda sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB itu adalah diversi atau musyawarah.
BACA JUGA:Cek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023
Ia menerangkan, diversi merupakan upaya dari pegalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dikatakannya lagi, diversi merupakan tahapan yang harus dilakukan pelaksanaannya sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan hasil upaya diversi tersebut merupakan kewenangan hakim yang menentukan.
Jika kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah tentu diversi tidak bisa dilangsungkan.
BACA JUGA:Viral Video Kebaikan Polisi di Muaro Jambi Pertemukan Ayah dan Anaknya yang Terhalang Jeruji Besi
Intinya, kata Djuyamto, proses diversi harus dilakukan sesuai undang-undang, dan jika diversi gagal dilanjutkan ke proses persidangan.
Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David Ozora, melalui akun Twitter @MellisA_An, menyampaikan pihaknya telah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi terhadap AG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id