10 Besar Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Diumumkan, Apnizal Nilai Ada Keganjilan

10 Besar Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Diumumkan, Apnizal Nilai Ada Keganjilan

--

BACA JUGA:Waduh! Berandalan Bermotor di Kelurahan Eka Jaya Bawa Sajam Terekam CCTV, Warga Makin Resah 

"Tahapan berikutnya besok pagi Timsel harus mengantar semua proses dan hasil ke KPU RI. Selanjutnya akan dilakukan wawancara dg KPU RI, untuk mendapatkan hasil 5 besar dan me jadi anggota Komosioner KPU Provinsi Jambi periode 2023- 2028," kata Nazori Madjid, Ketua Timsel KPU Provinsi Jambi Periode 2023-2028. 

Sementara itu, setelah diumumkan, ternyata ada tiga nama anggota komisioner KPU Provinsi Jambi yang tidak masuk.

Mereka adalah Ahdiyenti, Nurkholis, dan Apnizal. Apnizal, yang saat ini masih menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Jambi, melihat ada keganjilan. 

Menurut Apnizal, dirinya tidak diminta klarifikasi terkait aduan masyarakat terhadap dirinya, dan dua komisioner lainnya Ahdiyenti dan Nurkholik. 

BACA JUGA:Konten Lina Mukherjee Masuk Penistaan Agama, Bukan UU ITE, Polda Sumsel Minta Keterangan 3 Ahli

BACA JUGA:Cek Update Harga BBM Pertamina Jumat, 24 Maret 2023

Namun ganjil, karena dia mengaku tidak diminta konfirmasi.

"Tapi yang dikonfirmasi hanya Ibu Ahdiyenti dan Pak Nurkholik via telepon. Saya tidak dikonfirmasi sama sekali," ucap Apnizal, Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi ini, Jumat 24 Maret 2023.

Sehingga kata dia, dirinya tidak punya ruang untuk membela diri. Karena dalam pengaduan itu komisioner KPU Provinsi ketika itu dianggap melanggar kode etik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di Muarojambi. “Sementara tidak ada putusan etik di situ," tegasnya.

Yang kedua terkait dengan materi aduan. Jika KPU Provinsi dianggap salah dalam menetapkan DPT, dan memasukkan orang yang tidak punya KTP-elektronik ke dalam DPT, maka KPU Muarojambi juga harus dikonfirmasi.

BACA JUGA:Sebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat, BEM UI Posting Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

BACA JUGA:Mau Dapat THR Jutaan Rupiah dari DANA? Buruan Klaim Sebelum Tanggal 2 April 2023, Begini Caranya

"KPU Provinsi hanya merekap, yang menetapkan DPT adalah KPU Kabupaten/Kota. Seharunya terkait kesalahan itu tiga KPU Provinsi Muarojambi juga harus dikonfirmasi,” katanya. 

Oleh karena itu, Apnizal merasa dirinya keberatan dan berencana secepatnya akan melaporkan secara tertulis ke KPU RI. "Yang diadukan itu saya, Ahdiyenti dan Nurkholik. Tapi saya kok tidak dikonfirmasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: