Kejari Bungo Berlakukan Restorative Justice Terhadap Satu Tersangka Laka Lantas

Kejari Bungo Berlakukan Restorative Justice Terhadap Satu Tersangka Laka Lantas

Kejari Tebo berlakukan Restorative Jucstive terhadap tersangka laka lantas-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Kejaksaan Negeri Bungo laksanakan Restorative Justice  terhadap tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

 

Adalah Muchyiddin (47 ), warga Desa manggis Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejari Bungo Senin 20 Maret 2023.

 

Kajari Bungo Sapta Putra didampingi Kasi Pidum Dodi Jauhri  dihadapan sejumlah media menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap tersangka itu berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan lewat Restorative Justice (RJ). 

 

 

Kemudian juga sesuai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : TAP 3664/L.5.12/Eku.2/03/2023

 

“Hal ini diselesaikan melalui proses kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Muchyiddin dengan Syovi yanto (korban) yang tak lain merupakan masih tetangga ,” katanya.

 

Sementara itu, Lurah Kampung Manggis Lasdra Sakti  menyampaikan terimakasih kepada Kajari Bungo beserta jajarannya atas langkah RJ yang dilakukan terhadap warganya tersebut.

 

“Kecelakaan lalu lintas ini sebenarnya terjadi di Kampung Manggis Alhamdulillah bisa berdamai dengan diberikan Restorative Justice,"ujarnya.

BACA JUGA:Sambut Ramadan dan Idul Fitri, Telkomsel Rilis Ragam Produk dan Layanan Digital Terkini

BACA JUGA:37 Kepala Desa di Kabupaten Batanghari Resmi Dilantik

 

"Saya berharap kepada warga jika ada permasalahan seperti ini cukup diselesaikan melalui musyawarah bersama sama ke tingkat RT, RW dan lurah jangan sampai keranah hukum ,” ucapnya.

 

Sedangkan, Muchyiddin mengaku terima kasih kepada pihak Kejaksaan Bungo telah memfasilitasi melalui memberikan langkah perdamaian melalui Restorative Justive dengan korban, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

 

"Kedepannya ini menjadi pelajaran bagi kami untuk tidak mengulanginya lagi,"ujarnya.

 

Dia juga menambahkan, alasan penghentian penuntutan ini karena sudah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:Tambah Pundi Rupiah saat Puasa, Ini 5 Ide Bisnis saat Ramadan, Coba Yuk...

BACA JUGA:Lagi, Kapal Muatan Batu Bara Tabrak Dermaga Puding Bandar Jaya Tanjab Timur

 

“Artinya, perkara dimaksud diselesaikan tanpa harus ke meja hijau atau sidang pengadilan,” ungkap Muchyiddin

 

Kejari Bungo Sapta Putra mengatakan  perkara yang dihentikan yakni atas nama Muchyiddin bin Mas’ud (alm) yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

"Melalui Restorative Juctice disangka perkara laka lantas  syarat RJ adanya perdamaian. Tersangka pelaku baru pertama melakukan pidana dan kerugian yang ditimbulkan  tidak lebih dari Rp 2 juta dan masyarakat respon positif dengan dilakukan Restorative Juctice. Korban juga berjiwa besar telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan tersangka juga telah menggantikan kerusakan motor kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai,"bebernya.

 

Kajari Bungo Sapta Putra didampingi Kasi Pidum Kejari Bungo Dodi jauhari ketika membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka  Muchyiddin disaksikan oleh Lurah Kampung manggis Lasdra Sakti Bertempat di Kantor Kejari Bungo. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: