Belum Setor Dana CSR ke Rekening Bank Jambi, Kementerian ESDM Sanksi 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi

Belum Setor Dana CSR ke Rekening Bank Jambi, Kementerian ESDM Sanksi 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi

Macet truk batu bara di Jambi-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Perusahaan tambang batu bara di JAMBI telah sepakat untuk mengumpulkan dana CSR.

Perusahaan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi ini pun juga sudah mulai menyetorkan dana CSR yang dijanjikannya ke rekening Bank Jambi

Sebelumnya, dana yang terkumpul Rp2,2 miliar dari target Rp3,9 miliar, kemarin bertambah dana yang masuk sebesar Rp1,2 miliar.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, update terbaru, jumlah dana CSR yang telah masuk ke rekening Bank Jambi berjumlah Rp3,4 miliar. 

BACA JUGA:Pengepul di Tanjab Timur Berharap Harga Jual TBS Sawit Tak Kembali Anjlok Mendekati Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA:Pick Up Hantam Pengendara Motor di Kuala Tungkal Ilir Tanjab Barat, 2 Korban Kritis

Sehingga artinya, tersisa Rp500 juta lagi yang belum disetorkan oleh perusahaan. Masih ada yang belum menyerahkan dana CSR nya.

"Dari data yang kami terima, itu kan ada beberapa perusahaan dengan surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan bersedia untuk menyetorkan dana CSR 2022, totalnya Rp 3,9 M. Sampai hari ini sudah masuk Rp 3,4 artinya masih ada perusahaan yang belum mengirimkan CSR nya," katanya Rabu 15 Maret 2023.

Menurut Sudirman, ada 41 perusahaan batu bara yang telah menyepakati untuk bantuan CSR tersebut. 

Namun dari data tersebut, sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan batu bara yang belum memberikan bantuan.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Pematang Gajah, Petugas Damkar Temukan Bekas Penampungan Minyak Diduga Ilegal

BACA JUGA:Wow! Ada 1 Juta Formasi CPNS 2023, MenPAN RB Minta Pemda Lakukan Ini, Peluang Lulus CPNS 2023 Lebih Besar

"Dari data yang masuk, kita terima itu total perusahaan batu bara yang memberikan kontribusi CSR ada 41 perusahaan. Dari 41, ada tujuh perusahaan yang belum memberikan kontribusinya, padahal di awal mereka sudah sepakat," tambahnya.

"Dari 7 perusahaan batu bara itu, karena sampai hari ini tidak juga menyetorkan, akhirnya Kementerian ESDM memberikan sanksi. Untuk angkutan batubara yang berada di dalam tanggungjawabnya, tidak boleh beroperasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: