Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ammar Zoni Menangis Minta Maaf ke Irish Bella

Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ammar Zoni Menangis Minta Maaf ke Irish Bella

Ammar Zoni dan Irish Bella-ist/jambi-independent.co.id-instagram

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pernah ditangkap karena kasus narkoba tidak lantas membuat Ammar Zoni jera berurusan dengan barang haram tersebut.

Pada Rabu 8 Maret 2023 lalu, aktor berusia 29 tahun itu kembali ditangkap pihak kepolisian karena kasus serupa.

Oleh pihak kepolisian, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersama sopirnya, Mustaqim, dan Rahmat Hidayat.

Saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2023, Ammar Zoni yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA:Kades Kerinci Hilir Rapatkan Barisan, Diduga Persiapan Pilbup 2024

BACA JUGA:Hingga 5 Tahun ke Depan, Mitsubishi Berencana Luncurkan 9 Mobil Listrik dan Hybrid 

Di hadapan awak media, sembari terisak Ammar Zoni menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya, artis Irish Bella.

Selain kepada sang istri, Ammar Zoni juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia yang sudah kecewa atas perbuatan dirinya.

Ammar Zoni juga mengakui kesalahannya karena kembali tertangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan berharap ke depan kejadian serupa tidak terulang kepada orang lain, khususnya rekan sesama artis.

Pada kesempatan tersebut Ammar Zoni juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia. Saya berharap bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada korban seperti saya.

BACA JUGA:Ingin Menjadi Orang Sukses, Lakukan 5 Hal Ini agar Kamu Sukses

BACA JUGA:Pemudik 2023 Diprediksi Meningkat, Ini yang Persiapan dari Kemenhub

Sebelumnya, pihak kepolisian dalam kiterangan resminya menyebutkan, Ammar Zoni ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Ammar dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id