Dukung KPU Ajukan Banding, Presiden Jokowi Sebut Keputusan PN Jakpus Timbulkan Pro Kontra
Presiden Joko Widodo--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda pelaksanaan pemilu 2024.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat.
Atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, pihak KPU telah menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
BACA JUGA:Ini Modus yang Dilakukan Teller BRI di Batanghari, untuk Gelapkan Uang Nasabah
BACA JUGA:Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi Bakal Berjalan Lagi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris
Upaya banding yang diajukan pihak KPU mendapat dukungan dari Presiden Jokowi.
Ditegaskan Jokowi, pemerintah mendukung pemilu berjalan lancar, dan mendukung KPu untuk naik banding.
Jokowi juga menyampaikan jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan pro dan kontra.
"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi di Youtube Sekretariat Presiden, dikutip disway.Id, Senin, 6 Maret 2023.
BACA JUGA:Teller BRI di Batanghari Gelapkan Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Segini Hasil Operasi Antik Siginjai 2023 yang Digelar Polda Jambi
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan pemerintah berkomitmen terus mendukung penyelenggaraan pemilu supaya berjalan dengan waktunya.
Suami dari Iriana itu juga mengatakan jika anggaran untuk pemilu sudah disiapkan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id