Anggota DPD RI Dorong Revisi UU ASN, Minta PPPK dan Honorer Masuk Dalam Kategori ASN

Anggota DPD RI Dorong Revisi UU ASN, Minta PPPK dan Honorer Masuk Dalam Kategori ASN

DPD RI minta kategori ASN diperluas menjadi PPPK dan honorer-Foto : ilustrasi ASN sedang apel Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Permasalahan honorer di Indonesia masih belum menemukan titik terang. Status honorer juga masih terkatung katung. Apakah benar benar akan dihapus atau ada alternatif lain.

Menangkap aspirasi para honorer, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong agar revisi UU ASN memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Dikatakannya bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk memasukkan honorer dan PPPK menjadi bagian dari ASN. 

Sehingga definisi ASN menjadi lebih luas yang terdiri dari honorer dan PPPK.

BACA JUGA:Bupati Batanghari Hadiri Pengukuhan Aliansi Jurnalis Batanghari

BACA JUGA:Bupati Fadhil Hadiri Konsultasi Publik Pembahasan RKPD Kabupaten Batanghari

Pria kelahiran 11 Mei 1979 itu mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik seperti dikutip dari JPNN.com

"Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan. Namun upaya penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia," ujar Sultan dalam keterangan resminya, Selasa 28 Februari 2023.

Menurut senator dari dapil Bengkulu itu, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS.

Sehingga perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.

BACA JUGA:Sindir Rafael Alun Trisambodo, Said Aqil Singgung Soal Uang Haram dan Anak Nakal

BACA JUGA:Anda Sering Migrain? Mungkin Anda Sering Konsumsi 5 Makanan dan Minuman Ini yang Bisa Sebabkan Migrain

"Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Dia mengatakan yang paling penting dan menjadi hal prinsip pada RUU perubahan UU ASN adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN

Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik PNS, PPPK, dan honorer tidak dibedakan secara kontras.

"Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah pada perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah," ujar Sultan. 

BACA JUGA:Viral Pejabat Bea Cukai DIY Pamer Gaya Hidup Mewah, Netizen Sorot Moge dan Mobil Antik

BACA JUGA:Soal Calon Ketua RT Wajib Setor Rp5 Juta, Ini Penjelasan Sekda Kota Jambi


Sebelumnya masih hangat soal pernyataan Presiden Jokowi dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas bahwa pemerintah sedang mencari solusi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga non-ASN, tiba-tiba muncul ide anyar terkait nasib honorer.

Muncul gagasan yang mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Diketahui, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Nah, ide baru mendorong agar revisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari 3 jenis, yakni PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dan honorer.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Capai Rp56 Miliar: Ini Daftar Asetnya, Punya Perumahan Mewah di Manado

BACA JUGA:Pilot Susi Air yang Disandera KKB hingga Kini Belum Bisa Dibebaskan, Hal Ini yang Menyulitkan TNI-Polri

Perlu diketahui bahwa rencana penghapusan tenaga honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Rencana penghapusan honorer telah memantik keresahan di kalangan tenaga non-ASN, termasuk sejumlah pemda karena merasa masih membutuhkan tenaga mereka.

BACA JUGA:Minta Perlindungan ke KPAI, Pacar Mario Dandy Merasa Terancam

BACA JUGA:Gubernur NTT Keluarkan Kebijkan Masuk Sekolah Pukul 05.00, Ombusman Minta Kaji Ulang

Perkembangan terbaru, Presiden Jokowi dan Menteri Anas memberikan sinyal tidak serta merta memecat honorer per 28 November 2023 dan pemerintah sedang menggodok solusi jalan tengah. *



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: