PLN UP3 Muara Bungo Lakukan Gerakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

PLN UP3 Muara Bungo Lakukan Gerakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

PLN UP3 Muara Bungo Lakukan Gerakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik--

BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PLN UP3 Muara BUNGO rutin melakukan gerakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau disebut dengan P2TL. Di bulan Februari ini, UP3 Muara BUNGO mengajak tim masing-masing dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) untuk ikut serta melakukan pemeriksaan Gabungan dengan melibatkan Polisi dari Polsek terdekat. Adapun lokasi target operasinya di daerah Unit Layanan Pelanggan Rimbo Bujang dan Unit Layanan Pelanggan Muara Tebo dengan total target pemeriksaan sebanyak 644 pelanggan.

Dari sekitar 644 pelanggan yang diperiksa tersebut tim PLN berhasil menemukan 155 pelanggan yang melakukan pelanggaran dengan estimasi kWh sebanyak 743.042 kWh, estimasi rupiah sebesar Rp 1.004.592.784,- dengan Hit Rate 24% dan BEP 1435%.

Data tersebut menunjukkan bahwa masih banyaknya pelanggan atau masyarakat yang menyalahgunakan pemakaian tenaga listrik. PLN Muara BUNGO tidak tinggal diam dengan adanya penyalahgunaan tenaga listrik tersebut. PLN segera menindak tegas dan menyiapkan sanksi hukum maupun administrasi bagi pelanggan penyalahgunaan.

Dampak negatif dari  penyalahgunaan tenaga listrik tidak hanya memberi kerugian bagi Negara tetapi juga dirasakan oleh pelanggan lain. Hal tersebut karena aksi  penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik dilakukan secara illegal dengan menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan pengguna listrik. Perilaku ini tentunya mengancam jiwa masyarakat atau pelanggan yang berada di sekitar tempat listrik.

BACA JUGA:Mario Dandy Ngaku Nyesal Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma, Minta Berdamai?

BACA JUGA:Ternyata Bukan Agnes Gracia Haryanto, Ini Sosok Perempuan yang Buat Mario Dandy Marah dan Aniaya David

Hendra selaku Asisten Manajer Transaksi Energi Listrik menjelaskan, salah satu modus yang biasa dilakukan untuk  penyalahgunaan tenaga listrik adalah dengan menyambung langsung dari tiang dengan kabel dan tanpa melalui pembatas daya atau yg dikenal dengan MCB, kabel yang digunakan juga untuk menyambung listrik dari tiang tersebut tidak sesuai dengan standar. Hal ini dapat menimbulkan hubungan arus pendek listrik yang mengakibatkan kebakaran.

Jika sudah terjadi kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik, kemungkinan besar kebakaran akan merambat ke tempat sekitar bukan hanya pada bangunan atau tempat si pelaku saja, selain itu juga banyak potensi bahaya lainnya seperti korsleting yang mengakibatkan pemadaman atau bahkan menyebabkan kehilangan nyawa akibat tersengat listrik,” terangnya.

PLN UP3 Muara Bungo menghimbau jika masyarakat menemukan  penyalahgunaan tenaga listrik, atau mungkin jika ada petugas yang menawarkan listrik hemat dengan mengutak-atik kWh meter dapat langsung laporkan melalui PLN Mobile dan media sosial PLN. Rahasia pelapor dijamin.

“Bisa juga laporkan ke kantor pln terdekat kita karena untuk memberantas  penyalahgunaan tenaga listrik kita juga butuh peran aktif masyarakat,” tutup Hendra.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: