Tanggapi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Kata Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer

Tanggapi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Kata Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer

Deolipa Yumara-Pmj news-Pmj news

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengacara Deolipa Yumara buka suara menanggapi vonis terhadap mantan kliennya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebagaimana diketahui, Deolipa sempat mendampingi Richard Eliezer saat awal-awal pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Richard Eliezer yang ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Imam Santoso.

Vonis yang dibacakan dalam persidangan Rabu 15 Februari 2023 itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana Richard Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Gempa Turki Hancurkan Tempat Tinggal Mahasiswa Asal Kota Jambi Ini, Wali Kota Jambi Turun Tangan

BACA JUGA:SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd Kampanye Pencegahan Stunting dan Serahkan Bantuan Alat Kesehatan

Mengutip disway.id, Deolipa menyebut vonis Richard Eliezer adil, karena apabila divonis bebas akan berbahaya di kemudian hari.

Menurut Deolipa, seandainya Bharada Richard Eliezer divonis bebas, maa akan berdampak pada pelaku kejahatan lain di kemudian hari.

Dikatakannya, jangan sampai nantinya ada pelaku pembunuhan yang diajukan ke pengadilan dan menjadi Justice Collaborator lalu mendapat vonis bebas.

Deolipa menambahkan, vonis bebas akan membuat banyak orang bebas melakukan pembunuhan.

BACA JUGA:Dinkes Gelar Pertemuan Forum Perangkat Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Jambi Tahun 2023

BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau semua pihak untuk menghormati vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer.

Dalam putusannya  majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: