b9

Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi

Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi

Suasana saat zoom meeting -Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Semangat Hari Kartini menjadi latar diskusi yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dalam menyoroti meningkatnya ancaman terhadap Jurnalis perempuan, baik dalam bentuk kekerasan maupun pembatasan kebebasan pers di ruang digital. 

Diskusi terhadap ancaman jurnalis dan pembatasan di ruang digital menghadirkan tiga narasumber yakni Founder Magdalene, Devi Asmarani, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan yang memberikan materi dengan judul Dewan Pers dan Mekanisme Perlindungan terhadapl Jurnalis, dan Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA), Abdul Somad memberikan materi terikait Koalisi Media Alternatif.

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis dalam sambutannya mengatakan, diskusi Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi merespons kasus pemblokiran konten milik Magdalene. Konten tersebut sebelumnya memuat liputan kasus yang ramai diperbincangkan terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus.

BACA JUGA:Pengurus DPW PSI Jambi Resmi Dilantik, Bidik Kemenangan 2029 dan Siapkan Kader ke DPR RI

Khairiah Lubis mengaku, FJPI bersama berbagai elemen media terus memantau perkembangan tersebut dan mendorong agar akses terhadap konten yang dibatasi, pembatasan semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

"Cukup banyak kasus terhadap jurnalis perempuan, termasuk intimidasi dan ancaman agar tidak bersuara,"ujarnya.

Ia berharap diskusi ini dapat memperkuat solidaritas antarjurnalis dan menjadi acuan bersama dalam menjaga kebebasan berekspresi memperjuangkan keadilan.

Sementara itu, Devi Asmarani, menilai fenomena pembatasan akses terhadap konten jurnalistik saat ini semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut, bentuk sensor yang terjadi kini lebih halus dibandingkan masa Soeharto, namun justru lebih sulit dideteksi.

BACA JUGA:Ingin Alihkan Hak Tanah? Segera Urus Balik Nama Sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Jambi

"Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar, dengan akuntabilitas yang semakin berkurang, kebijakan seperti SK Komdigi Nomor. 127 Tahun 2006 yang dinilai dapat memperkuat arah pembatasan kebebasan pers ke depan,"tambahnya. 

Devi menjelaskan, konten yang dipermasalahkan sebenarnya merupakan produk jurnalistik berbasis liputan lapangan yang telah disusun secara berimbang. Namun, beberapa hari setelah dipublikasikan, konten tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, Namun bisa diakses oleh luar negeri.

"Kami mempertanyakan, jika memang ada pelanggaran, mengapa hanya publik Indonesia yang dibatasi aksesnya? sedangkan teman saya bisa membuka link menggunakan VPN di luar negeri,"ungkapnya dengan nada heran.

Magdalene kemudian berkoordinasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis. Mereka menegaskan bahwa konten tersebut merupakan karya jurnalistik yang semestinya dilindungi dan jika ada permasalahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

BACA JUGA:Seba, Jejak Warga Badui Dalam Menjaga Tradisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: