Vonis Hukuman Mati, Ferdi Sambo Ajukan Banding atau Tidak? Pengacara : Nanti Saja

Vonis Hukuman Mati, Ferdi Sambo Ajukan Banding atau Tidak? Pengacara : Nanti Saja

Ferdy Sambo belum tentukan banding atau tidak-foto : tangkapan layar PN Jaksel-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Vonis hukuman mati yang diterima oleh Mantan Kadivpropam Ferdy Sambo masih menunggu apakah akan banding atau tidak.

Pihak Ferdy Sambo menilai bahwa putusan hakim yang memutuskan hukuman mati tidak berdasar dan tidak sesuai fakta persidangan.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Habis mengatakan bahwa terkait vonis hakim tersebut, pihaknya belum memutuskan apakah akan naik banding atau tidak. "Nanti saja ya," ujar Arman Hanis, di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Arman Hanis terlihat enggan untuk terlalu panjang memberikan keterangannya atas hukuman mati yang telah diterima oleh Ferdy Sambo.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Sekwan Kerinci Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Innalilahi! Kecelakaan Mobil, Kades Muaro Panco Barat Kabupaten Merangin Meninggal Dunia

Bahwa pihaknya juga lebih memilih bungkam saat ditanya akan mengajukan permohonan banding atau tidak setelah Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dari majelis hakim.

Arman Hanis pihaknya sangat menghormati putusan hakim. Bahwa tim kuasa hukum Ferdy Sambo sudah menyimak terhadap putusan pertimbangan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim.  

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, menurut kami, kami hormati,” ujar Arman.

Namun, Arman menilai pembacaan putusan vonis yang sudah diberikan oleh majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, hal tersebut hanya menjadi asumsi dari majelis hakim.

BACA JUGA:Minyakita Langka, Kemendag Keluarkan Aturan Baru : Hanya Boleh 2 Liter Per Orang

BACA JUGA:Beli Motor dengan Beragam Promo Menarik Hanya di Honda Virtual Expo

“Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," kata Arman.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan vonis tersebut tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id