Dalam Satu Bulan, Satlantas Polres Tanjab Timur Tindak 426 Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam Satu Bulan, Satlantas Polres Tanjab Timur Tindak 426 Pelanggaran Lalu Lintas

Satlantas Polres Tanjab Timur Tindak 426 Pelanggaran Lalu Lintas-Foto : Ivan-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satlantas Polres Tanjab Timur dalam beberapa waktu belakangan ini, rutin melaksanakan penegakan hukum di jalan raya.

Hasilnya, ada sebanyak 426 kasus pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditindak.

Hal ini untuk menjaga serta meningkatkan ketertiban, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas.

Sasaran yaitu, pengendara yang kedapatan melanggar peraturan berlalu lintas serta pelanggaran lainnya yang kasat mata.

BACA JUGA:Bikin Resah Warga, Satpol PP Kota Jambi Segel Bed & Breakfast INN di Jelutung yang Viral di Medsos

BACA JUGA: Eks Direktur Rumah Sakit Kol Abundjani Bangko Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Kebersihan

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi Wakapolres Kompol Gokma Uliate Sitompul dan Kasat Lantas IPTU Agung Prasetyo Soegiono, mengatakan dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang lalu lintas ini, masih banyak ditemukan adanya pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara.

"Selain itu, kegiatan yang kami laksanakan ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan juga aksi balap liar," ujarnya dalam konferensi persnya yang dilaksanakan Selasa, 31 Januari 2023.

Dari kegiatan penegakan hukum yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini, pihak Satlantas Polres Tanjab Timur telah melakukan penindakan sebanyak 426 pelanggaran.

"Dari total pelanggaran tersebut, didominasi oleh pelanggaran pengendara sepeda motor. Dalam hal ini pelanggarannya yaitu tidak menggunakan helm saat berkendara dan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong," ungkapnya.

BACA JUGA:Ikuti Tips Agar Berhasil Daftar Program Kartu Prakerja, Ini 6 Poin yang Harus Diperhatikan

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Ipar Mantan Gubernur Jambi, Kasus Korupsi Pengerjaan Jalan Padang Lamo

AKBP Heri menyebutkan, dari total pelanggaran yang ada ini, terlihat jika masyarakat terutama pengendara masih belum tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Oleh karena itu, Satlantas Polres Tanjab Timur memiliki tanggung jawab, bagaimana mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: