Jadwal Penetapan Nama hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Didapat

Jadwal Penetapan Nama hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Didapat

Ilustrasi Pemilu-Foto : Ilustrasi-Freepik

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten kota.

Pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui website KPU masing-masing daerah Kabupaten atau Kota, mulai 26 Januari 2023.

1.Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023

2.Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023

BACA JUGA:OJK Keluarkan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Cara Mengeceknya

3.Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023

4.Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023

5.Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023

6.Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan.

BACA JUGA:Subvarian Omicron Kraken Masuk Indonesia, ini Gejala yang Dirasakan

Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

1.Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: