Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak jadi Tersangka, Kompolnas Singgung Keberpihakan dengan Purnawirawan Polisi..

Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak jadi Tersangka, Kompolnas Singgung Keberpihakan dengan Purnawirawan Polisi..

Ibu mahasiswa UI memegang foto anaknya, yang tewas akibat kecelakaan, ditabrak oleh Pajero milik purnawirawan polisi.-Foto/Dok/Andrew Tito--Disway.id

Selain melakukan klarifikasi dengan  Polda Metro Jaya, Kompolnas juga akan mendalami mulai dari kejadian hingga di keluarkannya SP3 atau surat perintah peghentian penyidikan.

Kompolnas juga akan mempertanyakan mengenai penanganan korban mahasiswa UI yang tewas ditabrak oleh Pajero Sport milik purnawirawan polisi tersebut.

BACA JUGA:Bebas Kusam, Ini 5 Cara Agar Baju Putih Tetap Terlihat Baru, Perhatikan Cara Mencucinya

BACA JUGA:Buang Jauh Jauh Bau Badan dengan Konsumsi 6 Minuman dan Makanan Ini

Sebab, kata dia adanya dugaan bahwa ESBW (purnawirawan polisi) membiarkan korban mahasiswa UI saat kecelakaan. 

Hal tersebut dikarenakan dari informasi yang beredar purnawirawan berpangkat AKBP tersebut tidak berkenan membawa korban ke rumah sakit.

"Ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta adanya pernyataan keluarga yang akan melaporkan kasus tersebut," ujarnya.

Poengky megatakan, jika memang pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa tersebut, maka akan dipertanyakan apa tindak lanjut dari kepolisian.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini 11 Jurusan Prioritas, Paling Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023

BACA JUGA:Polisi Minta Berdamai, Orang Tua Mahsiswa UI Mengaku Seperti Disidang saat Mediasi, Aneh Dengan Status Anaknya

“Sedangkan surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," ujar Poengky.

Diketahui, terkait mahasiswa UI tewas kecelakaan ditabrak Pajero Sport purnawirawan polisi tersebut memang banyak mendapat perhatian publik.

Termasuk oleh Kompolnas ini. Di mana, kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) telah menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Sementara, Rian Hidayat selaku kuasa hukum keluarga Hasya, menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi 6 Oktober 2022 dan korban ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Januari 2023.

BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id