Apa Kabar Truk Batu Bara yang Kedapatan Masuk Kota Jambi, Ini Penjelasan Tim Terpadu Pemkot Jambi

Apa Kabar Truk Batu Bara yang Kedapatan Masuk Kota Jambi, Ini Penjelasan Tim Terpadu Pemkot Jambi

Fasha saat meninjau truk batu bara yang diamankan, karena masuk dalam Kota Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Waduh, Lokasi IKN di Kalimantan Timur Rawan Gempa, BMKG : Berada di Sesar Gempa, Ada Energi Besar

Untuk diketahui, tim terpadu penertiban angkutan batu bara bertindak cepat, pasca mengetahui ada satu angkutan batu bara yang terperosok di drainase di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Bedasarkan hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. Khusunya di pasal 22 akan dikenakan sanski denda maksimal Rp50 juta.

"Yang dikenakan sanksi akan dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang nentukan. Maksimal Rp50 juta," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: