Heboh Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan hingga 9 Tahun, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Heboh Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan hingga 9 Tahun, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Jokowi beri tanggapan terhadap permintaan Kades terkait perpanjangan masa jabatan kades-Fott : Setkab-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Beberapa hari ini, publik dihebohkan dengan permintaan Kepala Desa (Kades) yang meminta masa jabatan mereka diperpanjang hingga 9 tahun. 

Bahkan, para Kades inipun sempat berdemo di depan Gedung DPR RI untuk meminta perpanjangan masa jabatan mereka. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo pun memberikan tanggapan.

Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan masa jabatan Kades. Menurunya, masa jabatan Kades berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Dikatakan Jokowi bahwa hingga saat ini belum ada perubahan dalam UU tersebut. Sehingga Jokowi menegaskan bahwa masa jabatan kades saat ini masih sesuai aturan. Bahwa masa jabatan Kades saat ini masih maksimal 3 periode atau 6 tahun.

BACA JUGA:Asyik, Ini 5 Tol Trans Sumatera yang Rampung Tahun 2024, Tol Jambi-Palembang Kapan?

BACA JUGA:Kocak, 12 Lawan 11 di Gubernur Cup 2023, Ini Penjelasan PSSI Jambi

Menurut Jokowi, masa jabatan Kades saat ini masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Sungai Ciliwung, Jakarta Timur, Selasa 23 Januari 2023. 

Sebelumnya, sejumlah Kades seluruh Indonesia berkumpul dan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode. Dengan meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Sementara itu, wacana masa jabatan Kades 9 tahun pertama kali dicetuskan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim.

Usulan penambahan masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun ini dicetuskan saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.

Menurut Abdul Halim masa jabatan Kades yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Minta Guru Honorer Langsung Diangkat PNS atau PPPK : Mau Solusi Seperti Apa Lagi?

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Haji 2023, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Joko Widodo : Sudah Langsung Ramai

Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id