Terdakwa Kasus Pencurian Buah Sawit di Muaro Jambi jadi Tahanan Kota

Terdakwa Kasus Pencurian Buah Sawit di Muaro Jambi jadi Tahanan Kota

Ilustrasi borgol-Pixabay -Pixabay.com

SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Salah satu agenda Pengadilan Negeri Sengeti saat ini adalah menyidangkan kasus pencurian buah sawit atas nama Terdakwa Amsir Bin Abdul Mutolib, Abdul Rofur Bin Yahya Ahmad dan Istazi Bin Imam Dawawi, Muhammad Habibullah Bin Muhammad Muhiddin dan Raden Husin Bin Hasan.

Humas Pengadilan Negeri Sengeti saat dijumpai awak media mengatakan, terkait kasus pencurian buah sawit yang melibatkan Istazi CS saat ini tahapannya adalah pembacaan eksepsi.

Lanjut dia, berkas perkara Terdakwa Istazi CS terdaftar dengan Nomor Register 3/Pid.B/2023/PN Sengeti. 

Kata dia, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 kitab undang-undang acara pidana, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan, kalau memang mau menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja 2023 di BCA, Ayo Cek Syarat dan Ketentuannya, Terbuka untuk Lulusan D3

BACA JUGA:Mau Investasi di Tanjab Timur? Boleh Aja, Ini Syarat dari Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto

"Nah hari ini, agendanya baru pembacaan keberatan oleh penasehat hukum terdakwah," sebutnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Kamis, 26 Januari 2023 mendatang. Saat ditanya kenapa Terdakwah Istazi CS tidak ditahan, Humas PN Sengeti Gariel Lase membantah hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdakwa saat ini ditahan namun dengan Status Tahanan Kota

"Bukan tidak ditahan, tapi Tahanan Kota," sebutnya. 

Diterangkan dia, Status Tahanan Kota ini, merujuk pada status terdakwa sebelumnya yang selama masa penuntutan berstatus sebagai Tahanan Kota. 

BACA JUGA:Pembukaan CPNS 2023 Dimulai Juni, Ini Penjelasan BKN soal Tahapan CPNS 2023

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Haji 2023, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Joko Widodo : Sudah Langsung Ramai

"Di tingkat penuntutan ditahan, tapi bentuk tahanannya tahanan kota,  dan majelis hakim dalam perkara ini juga melakukan penanganan meneruskan penahanan yang dilakukan oleh penuntut sebelumnya," ujarnya.

"Jadi kalau dibilang enggak ditahan itu enggak benar, sudah dilakukan penahanan hanya saja bentuknya itu, ya jenis penahanannya itu adalah penahanan kota. Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 kitab undang-undang hukum acara pidana," ungkapnya lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: