Kawan Makan Kawan, Duda di Muaro Jambi Ini Coba Perkosa Adik Kawannya

Kawan Makan Kawan, Duda di Muaro Jambi Ini Coba Perkosa Adik Kawannya

Ilustrasi wanita jadi korban seksual -Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com/rudall.30

"Diamanankan warga lalu dibawa ke Polsek," jelasnya.

"Pelaku menduda sejak 2018 atau 2019 lalu. Baru anak satu," sebutnya.

BACA JUGA:Jumat Curhat di Kecamatan Paling Ujung Tanjab Timur, Ini Pesan dan Arahan Kapolsek Sadu 

BACA JUGA:Tak Punya KIP, Pelajar Tetap Bisa Dapatkan Beasiswa PIP hingga Rp 1 Juta, Begini Caranya

Saat ini tersangka harus mendekam di Rutan Polres Muaro Jambi. 

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 jo pada 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurangan penjara paling lama 15 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: