Pengadilan Tinggi Jambi Kuatkan Gugatan Achmad Vs Zen Muhammad
--
Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil secara tunai, sejumlah Rp 8.348.200.000. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tergugat I yang berupa sebidang tanah dengan SHM No. 924 atas nama Zen Muhammad yang berlokasi di Desa Muarapijoan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Terkait Objek yang disita, adalah bentuk agar putusan tidak nihil di kemudian hari. Objek sita jaminan tersebut berupa sebidang tanah dengan SHM No. 924 atas nama Zen Muhammad, yang berlokasi di Desa Muarapijoan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, sudah dilakukan Kamis, 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Ditjen Bea Cukai Buka Lowongan Kerja untuk Tamatan SMA, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Bukan Skala Prioritas, Tol Palembang-Bengkulu Via Musi Rawas-Lubuk Linggau Terancam Batal
“Jika putusan telah inkcraht dan para penggugat tetap sebagai pihak yang dimenangkan oleh pengadilan, maka objek sita tersebut dapat dipergunakan sebagai ganti kerugian yang diderita oleh para penggugat. Memang objek yang dikabulkan sita adalah objek yang tidak melekat hak tanggungan bank, sehingga mungkin majelis berpendapat untuk mengabulkan objek sita dalam putusan tersebut,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: