BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J-Foto : m.ichsan-Disway.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bharada E terdakwa kasus Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara pada Rabu, 18 Desember 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan surat tuntutan Bharada E alias Bharada E disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Richard Eliezer dituntut 12 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Bakso Enak di Kota Jambi, Wajib Banget Kamu Cobain 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Menangis Minta Keadilan 

Jaksa meyakini bahwa Bharada E secara sah bersalah.

Bharada E telah merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara bersama-sama.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.

Diketahui, sebelum tuntutan Bharada E ini, terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pulang Kampung dari Palembang ke Prabumulih Ramadan 2023 hanya 1 Jam, Lewat Tol Indralaya-Prabumulih Gratis 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Identitas Mayat yang Ditemukan di Kabupaten Bungo Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Selain itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id