Kecewa dengan Tuntutan Seumur Hidup Ferdi Sambo, Ibunda Brigadir J Berharap Hukuman Mati

Kecewa dengan Tuntutan Seumur Hidup Ferdi Sambo, Ibunda Brigadir J Berharap Hukuman Mati

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap hakim bisa menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdi Sambo.-ist/jambi-independent.co.id-

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup. Pada Selasa, 17 Januari 2023 terdakwa Ferdy Sambo jalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Inilah 3 Shio Paling Hoki Tahun 2023, Siap-siap Tajir Melintir!

BACA JUGA:Senin, 23 Januari 2023 Libur Bersama Imlek, Cek Jadwal Lengkap Cuti Selama 2023....Atur Liburannya Sekarang

Persidangan demi persidangan terhadap para terdakwa sudah dilakukan guna pemeriksaan.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Daftar 12 Sungai Terpanjang di Sumatera, Nomor 1 Kebanggaan Masyarakat Provinsi Jambi

BACA JUGA:Kabar Baik..!! Kemensos Salurkan Dana Bansos PKH, Ibu Hamil dan Pelajar Dapat Rp 3 Juta Saat Ramadan 2023

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: