Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Venna Melinda

Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Venna Melinda

Ferry Irawan bantah lakukan KDRT terhadap Venna Melinda-Foto : Instagram-Ferryirawanreal

Ferry Irawan juga membantah tidak pernah memberikan nafkah kepada sang istri, Venna Melinda. Ferry mengaku selalu memberikan nafkah kepada istrinya meskipun jumlahnya tidak besar. 

"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran, karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," ujarnya ditemui wartawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

BACA JUGA:Ini Nih Toleransi Beragama di Provinsi Jambi, Satu Keluarga 4 Agama, Ada Konghucu, Islam, Katolik, Budha

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Ferry mengatakan itu untuk membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya tidak pernah memberi nafkah kepada Venna Melinda.

Ferry mengaku bahwa seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri. Dari seluruh penghasilan yang didapat, tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya. Semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya, Venna Melinda.

"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.

BACA JUGA:Warga Bungo Temukan Bunga Bangkai Tumbuh di Belakang Rumah

BACA JUGA:Prediksi Ekonomi Indonesia 2023 : Cendrung Menantang, Indonesia Banjir Investor

Jeffry menyatakan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.

"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.

Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com