Jasa Raharja Sampaikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan 2 Kendaraan di Desa Bernai Sarolangun

Jasa Raharja Sampaikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan 2 Kendaraan di Desa Bernai Sarolangun

Jasa Raharja Sampaikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil Lohan  terjadi di Jalan Lintas Lintas Sumatera, Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, 3 Januari 2023 Pukul 22.30 WIB.

Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Laporan kejadian kecelakaan dilaporan pihak korban setelah dua hari dari kejadian kecelakaan yakni tanggal 5 Januari 2023. Jasa Raharaja sampaiakan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan dua kendaraan di Desa Bernai setelah, pihak Satlantas Polres Sarolangun menintegrasi data Laporan Polisi kecelakaan secara online.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya “Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Amandos Munthe, Penanggung Jawab Samsat Sarolangun segera  melakukan  survei keabsahan ahli waris ke rumah duka”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan adalah kewajiban bagi Jasa Raharja dan hak bagi keluarga korban kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Jambi diwakili oleh Sdr Jarianto mengunjungi Ibu Tumiar BR Malau selaku isteri korban untuk menjelaskan hak nya menerima Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja”jelas  Donny.

BACA JUGA:Tak Bikin Kantong Bolong, Ini 6 Tips Hemat BBM Subsidi maupun BBM Non Subsidi, Kendaraan Tetap Nyaman Dipakai

BACA JUGA:Terbaru...!! Raih Voucher Reward hingga Rp 80 Ribu dari Aplikasi DANA, Berlaku hingga 31 Januari 2023

Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta serta mengumpulkan berkas-berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahliwaris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan” jelas Donny.

Setiap warga Provinsi Jambi yang mengalamai kecelakaan dua kendaraan Terjamin oleh  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 yakni asuransi kecelakaan pertangujawaban dari pihak ketiga, “Santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta atas musibah yang dialamai alm. Amandos Munthe merupakan bentuk tanggung jawab kendaraan Lohan terhadap pihak ketiga yakni alm. Amandos Munthe sesuai Undang-undang  Noimor 34 Tahun 1964” akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: