Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Pembunuhan Orang Tua

Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Pembunuhan Orang Tua

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli-Jambi-independent.co.id-

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat saat ini tengah memeriksakan kejiwaan Doni Oktavianus (33).

Sebagaimana diberitakan, warga RT 03 Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Tanjab Barat itu merupakan tersangka pembunuhan terhadap kedua orang tuanya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan, pemeriksaan kejiwaan Doni Oktavuanus dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.

"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Jambi," kata Padli, Kamis 12 Januari 2023.

BACA JUGA:Peruntungan Shio Kerbau Jelang Imlek 2023, Berlimpah Rezeki dan Sejahtera di Tahun Kelinci Air

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres se-Polda Jambi Datangi Jambi Independent, Ini yang Dilakukan

Ditambahkan Padli, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, apakah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakannya lagi, hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Tanjab Barat, diketahui jika tersangka pernah mendapat perawatan terkait masalah kejiwaan.

Namun untuk hasil pemeriksaan terbaru, Padli mengatakan hingga saat ini belum keluar. "Kita masih menunggu hasilnya," ujar Padli.

Diberitakan sebelumnya, tersangka sempat membeberkan motif tindakan pembunuhan yang dilakukannya.

BACA JUGA:Lari Pagi Yuuk Biar Lebih Segar, Ini 5 Manfaat Olahraga Lari Pagi untuk Kesehatan

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, Hari ini, Gemini, Anda Harus Berbicara untuk Mendapatkan Perhatian Orang Tertentu

Tersangka mengaku mendapatkan bisikan gaib agar membunuh kedua orang tua kandungnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: