PNS dan ASN Ternyata Berbeda Loh, Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-Undang

PNS dan ASN Ternyata Berbeda Loh, Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-Undang

Pelantikan PNS beberapa waktu lalu di Kabupaten Merangin -Ali Amin/jambi-independent -Jambi-independent.co.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Selama ini banyak yang tidak tahu kalau ternyata PNS dan ASN itu berbeda. Sebab, banyak masyarakat yang menyangka bahwa keduanya adalah sama.

Perbedaan keduanya tercantum di dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa jika ASN merupakan sebuah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Sebab, selama ini kebanyakan masyarakat mengetahui bahwa PNS dsn ASN itu adalah dua hal yang sama.

Rata-rata masyarakat menganggap jika PNS dan ASN adalah status kepegawaian yang sama, padahal sebenarnya tidak demikian.

BACA JUGA:Deretan Shio Paling Beruntung Tahun 2023: Rezeki Melimpah, Karir Melejit, Bertemu Tambatan Hati

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Simak Info Terbarunya di Sini

Ternyata PNS  merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jadi sangat jelas, jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap di Pemerintahan.

Dengan kata lain, pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.

Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Kemenkes Beberkan Dampak Buruk Ciki Ngebul atau Ice Smoke bagi Anak

BACA JUGA:Tanjab Barat Gasak Kerinci 4-0, Batanghari dan Sarolangun Petik Hasil Imbang

Karena bisa saja ASN tersebut merupakan seorang PPPK, bukan PNS.

Sama halnya juga dengan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id