3 Alasan Kenapa Motor Gak Boleh Lewat Jalan Tol di Indonesia

3 Alasan Kenapa Motor Gak Boleh Lewat Jalan Tol di Indonesia

Ilustrasi jalan tol: Alasan kenapa motor tidak boleh lewat jalan tol di Indonesia -Pixabay/jambi-independent.co.id-

Sehingga, faktor keselamatan menjadi salah satu alasan motor dilarang masuk jalan tol.

Jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, artinya memiliki area yang luas serta banyaknya kendaraan besar.

Itulah yang membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol.

Sehingga berbahaya bagi pengendara motor.

BACA JUGA:Telkomsel, Ericsson dan Qualcomm Dorong Peningkatkan Pengalaman Digital Berteknologi Terkini di Indonesia 

BACA JUGA:Bertabur Cuan, 5 Shio Ini Diprediksi Kaya dan Sukses Tahun 2023

2. Aturan Sepeda Motor Dilarang Masuk Tol

Ada aturan mengenai sepeda motor dilarang masuk tol.

Aturan sepeda motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol juga tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. 

Dalam PP tersebut, jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Aturan ini juga tertuang dalam PP No. 44 Tahun 2009, Pasal 38 1a. 

BACA JUGA:Penumpang Honda Beat Tewas Usai Bertabrakan dengan Pajero Sport di Bulian 

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Terbaru Masuk STAN 2023, Simak Jadwal dan Cara Mendaftarnya

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi peraturannya.

3. Tol untuk Kendaraan Kecepatan Tinggi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber