Peraturan Terbaru, Polri akan Tanam Chip dan QR Code di Pelat Kendaraan

Peraturan Terbaru, Polri akan Tanam Chip dan QR Code di Pelat Kendaraan

Pelat kendaraan akan ditanam chip dan QR code-Foto : Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO,ID  - Akan ada peraturan terbaru mengenai pelat kendaraan. Berbagai pengembangan dilakukan agar mempermudah untuk pendataan dan pencarian kendaraan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan pemasangan chip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Nantinya, pelat kendaraan bermotor akan ditanam chip atau QR code. Pengembangan itu agar memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahwa ke depan kendaraan akan di pasang chip dan QR code.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Rupanya Ini Tujuan Sekda Tanjab Barat ke Palembang, Sebelum Kecelakaan di Betung, Provinsi Sumatera Selatan

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” ujarnya seperti dikutip dari JPNN.com

Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan chip pada pelat nomor kendaraan untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.

Dia mengatakan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah.

Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.

BACA JUGA:Razia PETI di Dusun Sungai Telang, Polres Bungo Amankan 2 Pelaku dan 2 Ekskavator

BACA JUGA:Kembali Naik, Ini Update Harga Emas Pegadaian Kamis, 5 Januari 2023

Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

Oleh karena itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com