Jasa Raharja Jambi Catat Pertumbuhan Pendapatan Sumbangan Wajib 24,68 di Akhir Tahun 2022

Jasa Raharja Jambi Catat Pertumbuhan Pendapatan Sumbangan Wajib 24,68  di Akhir Tahun 2022

Jasa Raharja Jambi Catat Pertumbuhan Pendapatan Sumbangan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Jambi mencetak kinerja positif selama tahun 2022 . Pertumbuhan pendapatan sumbangan wajib 24,68% tahun 2022 bertumbuh dibandingkan tahun 2021. Kinerja positif PT. Jasa Raharja Jambi tidak terlepas dari usah seluruh insan Jasa Raharja yang gigih melakukan strategi corporation bersama mitra terkait di lingkungan pelayanan kantor Bersama SAMSAT.

Kepala PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi menjelasakan dalam relesnya “pencapaian pendapatan Sumbangan Wajib (SW) Jasa Raharja Jambi tidak terlepas dari kolaborasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi” ujar Donny.

Jasa Raharja Cabang Jambi bersama BPKPD Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi melakukan strategi penigkatan pendapatan bersama untuk meningkatkan kepatuhan masayaraka membayar pajak dengan program Whatsapp Grup (WAG) Aparat Desa.

“Awal penghujung semester II bulan Juli 2022 bersama BPKPD dan Ditlantas Jambi kami sosialisasi, temu dan bentuk Whatsapp Grup Aparat DEsa atau lurah di seluruh Kota Kabupaten di Provinsi Jambi, ternyata pemanfaatan media WAG ini memberikan dpat positif bagi pendapatan sumbangan wajib dan pajak kendaraan bermotor” terang Donny.

BACA JUGA:Ngaku Anggota Polda Babel, Warga Jambi Ini Ditangkap Saat akan Kabur Palembang dari Bangka

BACA JUGA:Jadwal Penerbangan Bandara Sultan Thaha Jambi, Tanggal 4 Januari 2023

Donny menyampaikan, Jasa Raharja Jambi ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca pandemic covid-19. “ Tahun 2023 akan kembali dilakukan langka-langkah strategis bersama mitra untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayar pajak dan Sumbangan Wajib kendaraan bermotor, sehingga pertumbuhan pendapatan dapat tercapai lebih baik lagi dari tahun 2022” tutup Donny.

Jasa Raharja, Kepolisian, dan BPKPD Provinsi Jambi akan terus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan. Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi korban kecelakaan Lalu lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: