Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan

Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan

Ilustrasi -Pixabay -Pixabay.com

BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut: Tetap Jaga Prokes, Bansos dan Vaksin Covid-19 Berlanjut Sampai 2023

Kaget, TF langsung menghardiknya. "Ngapain ! saya ngak mau," katanya. Kemudian pelaku mendorong korban hingga masuk ke dalam kamar operasi 2. Di dalam kamar tersebut korban dipojokkan di sebelah kanan pintu hingga korban tersandar di dinding.

Basok langsung  memeluk korban. "Aku nil lah suko nian samo dio ni," katanya.

TF bingung mau berbuat apa karena pelaku memeluknya dengan erat.

Tak hanya itu, kemudian pelaku mencium leher korban denga posisi memakai masker dan korban memakai jilbab.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Resmi Gabung Al-Nassr, Gajinya Fantastis Capai Rp3,3 Triliun 

BACA JUGA:Tahun Perusuh

Kemudian pelaku meminta korban untuk membuka masker, namun korban menolak.

Selanjutnya pelaku melepas paksa masker yang korban kenakan namun tetap tidak terbuka karena korban menolak membuka masker tersebut.

Masih berusaha, kemudian pelaku mencium pipi korban sebelah kanan satu kali dengan keadaan masih menggunakan masker. Saat pelaku melepas maskernya dan hendak mencium kembali korban, tiba-tiba ada terdengar suara orang lewat sehingga membuat pelaku terkejut dan melepaskan korban dan korban meninggal kamar operasi.

"Berdasarkan pengakuannya baru satu kali melakukan dan karena suka sama korban," sambung Kapolresta. 

BACA JUGA:Bagaimana Perkembangan Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat? Simak Penjelasannya 

BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Tol Betung-Jambi, Warga Ini Terima Rp17 Juta

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka kepada korban, ketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya. 

"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, " tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: