2022, Satpol PP Kota Jambi Temukan 146 Pelanggaran Perda dan Perwal

2022, Satpol PP Kota Jambi Temukan 146 Pelanggaran Perda dan Perwal

Satpol PP Kota Jambi, saat menyegel Alpine Kost beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent-

Mustari mengatakan, penutupan sementara ini dilakukan, karena kosan Alpine karena telah  melanggar Perda  No 47 Tahun 2022. Selanjutnya, kata dia akan diserahkan kepada pihak kecamatan dan kelurahan.  *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: