2022, Satpol PP Kota Jambi Temukan 146 Pelanggaran Perda dan Perwal
Satpol PP Kota Jambi, saat menyegel Alpine Kost beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent-
Mustari mengatakan, penutupan sementara ini dilakukan, karena kosan Alpine karena telah melanggar Perda No 47 Tahun 2022. Selanjutnya, kata dia akan diserahkan kepada pihak kecamatan dan kelurahan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: