2023, Pemerintah akan Lanjutkan 4 Jenis Bantuan Pendidikan Ini

2023, Pemerintah akan Lanjutkan 4 Jenis Bantuan Pendidikan Ini

Kemendikbudristek akan melanjutkan 4 bantuan pendidikan -Foto: M Wijdan-palpres.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan melanjutkan program bantuan pendidikan di 2023 mendatang.

Ada empat jenis bantuan pendidikan yang akan dilanjutkan pada 2023 mendatang. Tentunya ini diharapkan akan membantu para generasi muda Indonesia dalam mencapai cita citanya dengan mendapatkan bantuan atau biaya pendidikan dari pemerintah.

Pemerintah pusat akan mengalokasikan Rp233,9 triliun untuk bantuan pendidikan dan Rp305 triliun yang disalurkan melalui Transfer ke Daerah ditujukan untuk membiayai operasional sekolah bagi 44,2 juta siswa dan untuk biaya operasional PAUD bagi 6,1 juta peserta didik.

Lalu, apa saja bantuan pendidikan apa yang akan dilanjutkan pada tahun 2023, simak terus artikelnya.

BACA JUGA:10 Nama Panggilan Keluarga dalam Bahasa Palembang, Nomor 5 Khas Sumatera Selatan Banget

BACA JUGA:Resmikan Kantor Bupati Merangin, Gubernur Jambi Sindir Stadion Tak Terawat

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memaparkan postur anggaran kementerian yang dipimpinnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 pada awal Desember kemarin.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapatkan alokasi anggaran Rp80,22 triliun.

Total anggaran Kemendikbudristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun. Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen,” ujar Nadiem.

4 Bantuan Pendidikan yang dilanjutkan pada tahun 2023 :

BACA JUGA:Ini 3 Titik Kerusakan Parah Jalan Utama di Kecamatan Muarasabak Timur, 2 di Antaranya Kewenangan Pemprov

BACA JUGA:Link Video Porno Kebaya Hijau Diburu, Pemerannya Ternyata Model Dewasa dan Punya Salon Kecantikan

1. PIP

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Program Indonesia Pintar diberikan kepada 20,1 juta siswa.

2. KIP

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

BACA JUGA:Asiik...!! Hanya Berkunjung ke Website Ini, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 1, 3 Juta

BACA JUGA:3 BBM Ini Resmi Dihapus Awal Tahun 2023, Begini Nasib Pertalite dan Pertamax

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.

Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi

Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah. Nilai anggaran untuk KIP dan KIP-Kuliah ini pada tahun 2023 sebesar Rp233,9 triliun.

3. Tunjangan Guru

Tunjangan Guru ini sebenarnya pengganti dari tunjangan sertifikasi yang resmi dihapus oleh pemerintah.

BACA JUGA:Ranking Antipiretik

BACA JUGA:5 Nama Kota dan Kabupaten di Sumatera Selatan Berasal dari Singkatan, Ada PALI, Apa Kepanjangannya?

Melansir dari NaikPangkat.com, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, tunjangan sertifikasi guru resmi dihapus berdasarkan naskah RUU Sisdiknas.

Tunjangan guru akan langsung didapatkan sebanyak 290 ribu guru sebagai pengganti tunjangan sertifikasi yang telah dihapus.

Nilai dana bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada guru yang mendapat tunjangan ini mencapai angka Rp20 juta.

Untuk mendapatkan tunjangan ini, guru harus mengikuti PPG atau sudah disertifikasi dan baru bisa menerima tunjangan profesi guru. Syarat professional menjadi mutral untuk mendapatkan tunjangan guru.

BACA JUGA:Ini Pasal yang Menjerat Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag RI Dibuka, Berapa Formasi untuk Jambi? Cek 5 Syarat Mendaftarnya di Sini

Nadiem juga berupaya untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh Indonesia yang termasuk non sertifikasi.

4. Tunjangan Dosen

Tunjangan Dosen diatur di dalam Permen Ristekdikti 20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Adapun syarat tunjangan dosen ini, sebagai berikut:

a. memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian

BACA JUGA:Harga Cabai Naik, Pemprov Jambi Bakal Gelar Operasi Pasar

BACA JUGA:Ternyata Sarapan Nasi Uduk dapat Menurunkan Risiko Penyakit Jantung

b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan:

- beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yan dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan

- beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.

c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;

d. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional

e. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.

BACA JUGA:Setelah Kebaya Merah, Viral Video Porno Kebaya Hijau, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Ini Aturan Baru Penggunaan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru, Cek Disini

 Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah memasikan jika pemerintah terus berkomitmen menjaga anggaran endidikan sebesar 20 persen dari anggaran belanja negara dalam APBN 2023.

“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20% komitmen tetap dijaga,” ungkap Sri Mulyani dikutip Palpres.com dari kemenkeu.go.id.

Menkeu menjelaskan, arah kebijakan anggaran pendidikan tahun 2023 akan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan.

Selanjutnya peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah 3T, penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, serta penguatan kualitas layanan PAUD. (Trisno Rusli/palpres.com)

Artikel ini juga tayang di palpres.com
Dengan judul kabar gembira 4 bantuan pendidikan ini dilanjutkan tahun 2023



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com