Ini Pasal yang Menjerat Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas

Ini Pasal yang Menjerat Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas

Dosen Unja yang aniaya mahasiswa disabilitas ditahan-Fadhil/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setelah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi, akhirnya penyidikan Ditreskrimum Polda  resmi menahan David Iqroni, seorang dosen di Universitas JAMBI yang berstatus sebagai ASN.

David Iqroni sendiri ditahan setelah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang mahasiswa disabilitas di Universitas Jambi, beberapa waktu lalu.

David Ikroni dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, tersangka David Ikroni juga dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Setelah Kebaya Merah, Viral Video Porno Kebaya Hijau, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditahan, Ini Langkah yang Diambil Unja

“Untuk alat bukti sudah didapatkan dari hasil visum. Kemudian keterangan dari tersangka dan korban juga kita ambil,” kata dia, Jumat 23 November 2022.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Mapolda Jambi, Kamis 22 November 2022 siang tadi.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan mereka menyusul, adanya inseiden pemukulan terhadap seorang mahasiswa disabilitas Universitas Jambi, oleh salah satu dosen.

Dalam aksi ini, puluhan mahasiswa ini meminta ke pihak Polda Jambi agar memproses percepatan penahanan terhadap oknum dosen Universitas Jambi tersebut. Sampai dengan berita ini diturun kan, aksi unjuk rasa ini masih dilakukan.

BACA JUGA:Lagi di Palembang? Ini 7 Oleh-oleh Khas Sumatera Selatan yang Wajib Dibawa Pulang

BACA JUGA:Ini Aturan Baru Penggunaan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru, Cek Disini

Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, setelah pihak Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa saksi dan menerima hasil visum yang dilakukan oleh korban, bernama Artur Widodo.

Artur Widodo Mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi menjadi korban kekerasan oleh oknum dose pada Jumat 16 Desember 2022. Kejadian ini berawal saat Artur akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian.

"Memang ada jadwal ujian sama dia. Tapi sampai sore tidak ada kabar sama sekali, karena besok saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat makanya saya minta izin, untuk bertanya apakah bisa berangkat" katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: