Jangan Salah Kaprah, Dinkes Kota Jambi Ungkap Alasan Pasien TB Paru Tidak Dilakukan Cek Terakhir
Puskesmas Paal Merah II Kota Jambi-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi, dr Rini Kartika angkat bicara mengenai permasalahan di Puskesmas Paal Merah II Kota Jambi.
Dirinya mengatakan, jika pengobatan TB Paru ini merupakan program nasional.
Indonesia berkomitmen untuk mengakhiri Tuberkulosis (TB) pada 2030. Pengobatan terhadap penyakit ini merujuk pada Permenkes Nomor 67 tahun 2016 dan Perpres 67 tahun 2021.
"Keluhan TB itu awalnya dahak, sehingga dilakukan pemeriksaan dahak, jika positif maka berikan pengobatan, dan harus ada pengawas menelan obat dari keluarga. Untuk DS ini pengawas penelan obat itu adalah neneknya," katanya.
Dia melanjutkan, pasien DS ini ditangani pihak Puskesmas Paal Merah II dan rutin minum obat.
"Obat diberikan selama 6 bulan. Dua bulan awal pengobatan hingga mendekati akhir bulan ke-2 pengobatan itu kami lakukan pemeriksaan. Lalu pengobatan hingga akhir bulan ke-5, itu juga kami lakukan pemeriksaan mikroskopis (diperiksa dahaknya)," terangnya.
Kemudian, hingga akhirnya memasuki bulan ke-6, yang merupakan bulan terakhir pengobatan. Pasien tidak lagi mengalami dahak (batuk). Sehingga pengobatannya dinyatakan lengkap, bukan sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: