Tahun 2023, Pemerintah akan Salurkan 7 Bansos Terbaru Ini...Cek Jenisnya

Tahun 2023, Pemerintah akan Salurkan 7 Bansos Terbaru Ini...Cek Jenisnya

Pemerintah akan menyalurkan 7 jenis bansos terbaru di 2023-Foto : Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah masih akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada 2023 mendatang

Ada banyak jenis bansos yang diberikan pemerintah. Mulai dari PKH hingga PIP untuk pendidikan. Untuk syarat dan ketentuannya pun tidak jauh berbeda dengan tahun 2022 ini. 

Lalu, apa saja jenis bansos yang akan diberikan oleh pemerintah pada 2023 mendatang? Rencananya ada 7 bansos terbaru yang akan disalurkan tahun 2023 mendatang. 

Adapun 7 bantuan yang akan disalurkan ditahun 2023 mendatang sebagai berikut: 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi Terkendala Pembebasan Lahan di 2 Desa, Ini Kata Sekda Sudirman

BACA JUGA:Harga Lahan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi Naik 5 Kali Lipat, Investor 'Curhat' ke Pemprov

1 BPNT 

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan bansos yang disalurkan oleh pemerintah dengan besarannya Rp200.000 per KPM per bulan. 

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk non tunai kepada Keluarga penerima manfaat (KPM)

KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari Bank Penyalur. 

Besaran Bantuan Pangan Non Tunai adalah Rp.110.000 per KPM per bulan untuk BPNT, sedangkan besaran program sembako periode bulan Januari-Februari Rp150.000. 

BACA JUGA:Pengumuman untuk Kepsek SMA dan SMK di Jambi, Disdik Keluarkan Surat Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Ini Daftar 13 SPBU Beroperasi 24 Jam selama Libur Nataru di Provinsi Jambi

Namun sejak periode Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp200.000. 

Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan apabila bantuan tidak dibelanjakan dalam bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi. 

KPM dapat menggunakan e-voucher tersebut untuk membeli beras serta bahan pangan lainnya seperti telur, sesuai jumlah dan kualitas yang diinginkan di e-warong. 

2. Bansos PKH 

Bansos Program Keluarga Harapa (PKH) ditahun 2023 akan kembali dilanjutkan. 

BACA JUGA:4 Bentuk Tanjak Palembang, Penutup Kepala Asal Sumatera Selatan yang Pernah Dilarang Belanda

BACA JUGA:5 Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Cocok untuk Wisata Sejarah di Palembang saat Nataru

Bantuan ini disalurkan kepada beberapa kategori yaitu Ibu hamil, anak usia dini, lansia, disabilitas, pelajar SD,SMP dan SMA. 

Adapun masing-masing kategori menerima bansos dengan nominal yang berbeda-beda. 

Untuk ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bansos sebesar Rp3.000.000.

Untuk penderita disabilitas dan lansia usia 70 tahun ke atas mendapatkan bansos sebesar Rp2.400.000. 

Sedangkan untuk kategori pelajar SD mendapatkan Rp900.000, SMP Rp1.500.000 dan SMA mendapatkan Rp2.000.000. 

BACA JUGA:Ditegaskan Melalui Dekrit Presiden Soekarno, Ini 5 Fakta Sejarah Lahirnya Hari Ibu di Indonesia

BACA JUGA:Video Kebersamaan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Rayakan Natal Bikin Heboh dan Viral

3. PIP 

Program Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat hingga SMA sederajat. 

Pelajar akan diberikan dana yang akan digunakan untuk menunjang pembelajaran. 

Untuk penderita disabilitas dan lansia usia 70 tahun ke atas mendapatkan bansos sebesar Rp2.400.000. 

Sedangkan untuk kategori pelajar SD mendapatkan Rp900.000, SMP Rp1.500.000 dan SMA mendapatkan Rp2.000.000. 

BACA JUGA:Harga Lahan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi Naik 5 Kali Lipat, Investor 'Curhat' ke Pemprov

BACA JUGA:Ancaman Gocapan

4. PIP Kementerian Agama 

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan bantuan seperti PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. 

5. KIS PBI 

Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2023.

Bansos KIS PBI adalah bagian jaminan kesehatan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sehingga jaminan kesehatannya dibayar pemerintah.

BACA JUGA:Asal Usul Nama Danau Dendam Tak Sudah, Wisata Alam di Bengkulu yang Indah dan Melegenda

BACA JUGA:Ini 7 Rekomendasi Kado Spesial untuk Rayakan Hari Ibu 22 Desember

6. BLT Dana Desa 

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp300.000 kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Program ini pun termasuk program lanjutan dari 2022, sebelumnya, desa dapat menganggarkan bantuan ini maksimal sebesar 40 persen. Namun pada 2023 nanti menjadi maksimal 25 persen. 

7. Kartu Prakerja 

Pemerintah akan memberikan bantuan melalui kartu prakerja. Pada tahun ini, pemerintah sudah memberikan bantuan sebanyak 47 kali gelombang. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar untuk periode di 2023. Pemerintah pun sudah memberikan anggaran sebanyak Rp5 triliun untuk 1,5 juta pendaftar.

Untuk bisa mendapatkan bansos dari pemerintah ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh penerima adalah harus terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Berikut Alur pendaftaran DTKS melalui aplikasi cek bansos dari ponsel pintar:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

BACA JUGA:2 Hari Tak Pulang, Remaja di Tanjab Barat Disetubuhi Tukang Bangunan Asal Sumatera Selatan

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Alam di Bengkulu, Cocok Nih Dikunjungi saat Libur Nataru

2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.

3. Masih dalam proses registrasi, isi juga alamat domisili, email, nomor HP, dan buat username serta password. Kemudian klik 'Buat Akun Baru'.

4. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

5. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri ke DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

6. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

7. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

BACA JUGA:Cek Harga BBM Pertamina di Jambi, Rabu 21 Desember 2022: Kapan CNG Digunakan untuk Gantikan Pertalite?

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Kamu yang Lahir di 4 Tanggal Ini, Diprediksi Beruntung Tahun 2023

Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dalam beberapa waktu dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online lewat HP sudah selesai. (Bethanica/palpres.com)


Artikel ini juga tayang di palpres.com
Dengan judul asyik 7 bansos terbaru bakal disalurkan tahun 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com