Bagaimana Nasib 12 Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batanghari yang Kena OTT, Ini Kata Dirreskrimum Polda Jambi

Bagaimana Nasib 12 Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batanghari yang Kena OTT, Ini Kata Dirreskrimum Polda Jambi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.-Ist/jambi-independent -

Penangkapan para pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang praktek pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Dishub ini.

Saat polisi tiba di lokasi, ternyata benar ditemukan petugas yang sedang melakukan pungli. Para petugas oknum Dishub tersebut melakukan pungli ke setiap truk yang masuk ke dalam terminal.

"Mereka melakukan itu ke setiap truk yang masuk terminal. Mereka yang seharusnya membayar sesuai karcis yang disediakan petugas, tapi mereka tidak pakai karcis jadi hanya menerima duitnya saja," jelas Andri.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Lakukan Investasi Penting Hari Ini 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 17 Desember 2022, Aquarius, Perspektif Anda yang Sempurna Mengambil Menukik Tajam

Untuk penangkapan 9 anggota Dishub Kabupaten Batanghari itu, dipimpin Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga dan sopir truk batubara yang merasa resah dengan pungli ini.

"Berawal dari informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, akhirnya berhasil mengamankan 9 pelaku," terang Mulia.

Dia menambahkan, petugas yang berjumlah 9 orang merupakan anggota honorer.

BACA JUGA:Miliki Kualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, CNG Pengganti BBM Pertalite hanya Rp 3 Ribuan 

BACA JUGA:7 Lagu Daerah Jambi dan Maknanya yang Harus Kamu Tahu

Mereka adalah petugas yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari.

Lanjut Mulia, kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp5.000,- dan diserahkan karcis oleh petugas.

Namun tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi diberikan karcis oleh petugas. 

Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000,- yakni Rp4.000,-, Rp3.000,- Rp2.000,- dan Rp1.000,-. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: