Truk Tanpa Muatan Banyak Isi BBM di SPBU, Angkutan Batu Bara Malah Pilih Lewat Jalan Dalam Kota Jambi
Tampak petugas gabungan, saat memberikan tilang ke sopir truk angkutan batu bara yang lewat jalan dalam Kota Jambi, Kamis 15 Desember 2022.-Ist-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Belakangan ini, masyarakat Kota Jambi kembali resah terkait kembalinya aktivitas sejumlah truk yang mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
Truk-truk tanpa muatan ini, disinyalir merupakan truk angkutan batu bara yang hendak pulang ke mulut tambang. Sebelumnya mereka pun sengaja mengisi BBM di SPBU.
Pasalnya, kembalinya sejumlah truk yang mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi ini, membuat antrean di beberapa SPBU semakin padat.
“Terkait hal itu, kami dengan tim gabungan akan mendatangi dan melihat langsung SPBU yang dimaksud masyarakat dan akan kita berikan teguran sesuai instruksi yang berlaku,” kata Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridha.
BACA JUGA:Catat Aturan Baru, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai MyPertamina
BACA JUGA:Ini Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Para Ulama
Disinggung hanya teguran, Saleh Ridha menyebutkan, peringatan yang ada memiliki beberapa tingkatan. Selain itu, sejumlah SPBU memang ada yang belum mendapatkan peringatan.
“Sehingga yang belum ini, kita peringati. Ada tingkatannya. Jika memang membandel maka kita tindak sesuai aturan,” jelasnya.
Di samping itu pula, pihaknya menyambut baik rencana Dishub Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi, yang dalam waktu dekat akan memasang stiker terhadap angkutan truk batu bara.
“Sehingga ini memudahkan kita mana yang angkutan batu bara, mana yang tidak. Sebab, saat kita menerima laporan dan turun ke lapangan, yang kita temukan bukan truk angkutan batu bara. Melainkan truk sembako dan lainnya,” bebernya.
BACA JUGA:5 Tempat Makan Bakso Enak di Kota Jambi, Populer dan Terfavorit
Hal itulah yang kata dia menjadi kendala di lapangan. Dengan adanya stiker khusus tersebut, pihaknya dapat mengetahui, angkutan yang melanggar tersebut merupakan milik siapa.
“Termasuk yang di bahu jalan itu, kerap ditinggal sopir. Sehingga kita sulit mengetahui angkutan itu milik siapa,” jelasnya.
Sementara itu, Kamis 15 Desember 2022 malam kemarin, pihaknya bersama tim gabungan menggelar operasi truk angkutan batu bara di kawasan Pertamina Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Sebab, belakangan juga kerap angkutan truk batu bara secara kucing-kucingan melewati jalan dalam Kota Jambi.
BACA JUGA:Lirik dan Makna Lagu Cuk Mak Ilang, Lagu Daerah Sumatera Selatan
BACA JUGA:Catat..!! Ini Link Pendaftaran 23 Kampus Ikatan Dinas dan Kuliah Gratis
“Kalau di Seberang sudah ada portal, dan udah jarang yang lewat. Belakangan mereka (truk, red) lewat Buluran, melewati Danau Sipin dan mengarah ke Jambi Timur,” jelasnya.
Hasilnya kata Saleh Ridha, sejumlah angkutan truk batu bara ditilingan Aparat Penegak Hukum (APH). “Yang jelas dilarang lewat kota. Termasuk truk-truk, baik angkutan truk batu bara maupun tidak ada angkutannya dilarang isi minyak di SPBU dalam Kota Jambi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Jambi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 08/INS/IV/HKU/2022, yang mengatur tentang penggunaan BBM jenis solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih di SPBU dalam Kota Jambi.
Di mana lima SPBU yang diperbolehkan untuk truk-truk mengisi BBM seperti, SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X, SPBU Nomor 24.361.38 di Talangbakung, SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado, SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan, dan SPBU Nomor 24.376.79 di Baganpete. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: