Catat, ini Syarat Penerima BLT UMKM 2022

Catat, ini Syarat Penerima BLT UMKM 2022

Ilustrasi-ilustrasi-Jambi Independent-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - besaran BLT UMKM 2022 yang diberikan oleh pemerintah senilai Rp 600 ribu.

Segera cek nama anda melalui eform BRI seperti penerimaan BLT UMKM pada tahun 2020 dan 2021

Lantas Apa saja sebenarnya syarat penerima BLT UMKM yang harus dipenuhi?

1. Pemilik usaha UMKM

2. Punya KTP dengan status WNI

3. Memiliki NIB atas usaha UMKM yang dimiliki

BACA JUGA:MyRepublic Resmi Hadir di Jambi, Ada Promo Bayar Internet 1 Tahun, Gratis 1 Tahun Lho

4. Tidak tererima program Kredit Usaha Rakyat

5. Bukan anggota ASN, PNS, TNI, POLRI.

6. Bukan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

7. Tidak terima BPUM 2020 atau 2021.

Kapan BLT UMKM 2022 Cair?

Diketahui, BLT UMKM merupakan program bantuan sosial (bansos) yang telah diberikan sejak tahun 2020 dan berlanjut di tahun 2021.

Hingga kini belum ada informasi dari pemerintah, namun bisa update secara berkala perihal info penyaluran BLT UMKM melalui laman resmi dan akun sosial media KemenkopUKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: