Polres Bungo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APBDus Tanah Periuk Tahun 2017

Polres Bungo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APBDus Tanah Periuk Tahun 2017

Polres Bungo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APBDus Tanah Periuk Tahun 2017-Ist/jambi-independent -

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo tahun anggaran 2017 yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara Rp537.870.928.77.

"Diduga penggunaan dana desa di desa itu tak sesuai peruntukan. Dugaan kerugian sebanyak Rp. 537.870.928.77 Tersangka dua orang yakni Datuk Rio tanah Periuk berinisial HM dan JF selaku merupakan mantan sekretaris Dusun Embacang Gedang," kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo saat jumpa pers Kasus Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi di Polres Bungo, Kamis 15 Desember 2022.

Kasat Reskrim menuturkan kasus tindak pidana korupsi itu berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ditetapkan dua tersangka berinisial HM (57) sebagai Kepala Desa dusun tanah periuk dan JF (43) sebagai Sekretaris Dusun Embacang Gedang.

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni saat pelaksanaan pengerjaan proyek tidak menyerahkan semua dananya, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:38 Jurnalis FJM Jambi Ikuti Uji Simulasi Rapat Redaksi 

BACA JUGA:Kejari Jambi Musnahkan Senjata Tajam Milik Geng Motor, Ini Mapping Polisi

HM selaku Rio (Kepala Desa) dan YC selaku Bendahara Desa di Bank BRI Cabang Muara Bungo.

Uang tersebut dikuasai sendiri oleh HM tanpa melibatkan bendahara desa dengan membawa sendiri uang dari Bank BRI Cabang Muara Bungo dan memasukan uang tersebut ke rekening pribadinya.

Hanya sebagian anggaran berupa siltap yang diserahkan kepada YC untuk dibayarkan kepada yang berhak. Untuk pengunaan uang di kegiatan lain dibayar sendiri oleh HM tanpa melibatkan pelaksana kegiatan TPK dan bendahara desa.

Dengan modus operan di kedua tersangka, HM membuat dokumen-dokumen pertanggung jawaban belanja yang fiktif di bantu oleh tersangka JF, atas bantuan tersangka JF, tersangka HM memberikan perkerjaan pengerasan jalan di Dusun Tanah Periuk.

BACA JUGA:Jangan Lupa Mampir, Ini 15 Tempat Makan dan Pusat Oleh-oleh Khas Sumatera Selatan yang Harus Kamu Tahu

BACA JUGA:Pelabuhan Tenam Siap Digunakan, Dishub Provinsi Jambi Dorong Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalur Air

"Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya. 

Dia menyampaikan dalam kasus itu telah diamankan barang bukti berupa Dokumen Pertanggung Jawaban Belanja Dusun Tanah Periuk Tahun 2017,  sebidang tanah dengan ukuran 10x15 yang disita oleh Penyidik Tipikor berdasarkan penetapan SITA PN No. 261/Pen.Pid/2022/PN Mrb dan SP.SITA No.Sprin.Sita/93/IX/RES.3.3/2022/Reskrim yang beralamat di Dusun Tanah Periuk. Dan uang sejumlah Rp5.000.000, yang disita dari BPD Dusun Tanah Periuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: