Jelang Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Tebo Turun Gunung dan Tebar Selebaran
Jelang Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Tebo Turun Gunung dan Tebar Selebaran-Ist/jambi-independent -
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Gaji PNS Tahun 2023 Naik 7,7 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Rincian Gaji PNS Semua Golongan
BACA JUGA:Catat, ini Deretan Lokasi Terbaik untuk Mountain Bike di Indonesia
Untuk syarat calon PPDK, diantaranya berusia minimal 21 tahun, jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, tidak terlibat dengan Partai Politik (Parpol) dan tim kampanye Bakal Calon (Balon) peserta pemilu, baik Pemilihan Legislafif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: