Jelang Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Tebo Turun Gunung dan Tebar Selebaran
Jelang Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Tebo Turun Gunung dan Tebar Selebaran-Ist/jambi-independent -
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang tahap Rekrutmen Pembentukan Pengawasan Desa dan Kelurahan (PPDK), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo gencar melakukan sosialisasi dan tebar selebaran spanduk di setiap desa dan kelurahan di semua kecamatan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tebo Sopian, membenarkan hal tersebut, jelang Rekrutmen pengawas tingkat desa/kelurahan, ketua dan komisioner gencar turun ke lapangan untuk mengelar sosialisasi dan menyebarkan selebaran spanduk.
"Masih tahap sosialisasi saja. Mekanisme rekrutmen jadwal dan persyaratan menunggu keputusan pusat," kata Sopian.
BACA JUGA:Wacana Kenaikan Gaji ASN 7 Persen, Ini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi Sudirman
BACA JUGA:KPU Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Kerinci Pemilu 2024
Terpisah ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni membenarkan pihaknya sedang melakukan sosialisasi rekrutmen pengawas Pemilu tingkat Desa dan Kelurahan.
Mengakui untuk kepastian tahapan masih menunggu, dilakukan sosialisasi lebih awal agar saat dibuka pendaftaran masyarakat sudah siapa jasmani dan rohaninya. Dikatakan, peran dan fungsi PPDK tidak kalah penting dengan lembaga adhoc lainnya, sehingga ia mengajak kepada masyarakat Kabupaten Tebo untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil (Jurdil).
"Di Kabupaten Tebo ada 102 Desa dan 5 Kelurahaan, itu formasi lama. Sedangkan informasinya ada 15 Desa pemekaran dan 2 Kelurahaan pemekaran," ujarnya.
Berdasarkan Undang - undang no 7 tahun 2017 pasal 107, PPDK mempunyai tugas,
BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Sudirman Sampaikan Ucapan Duka Meninggalnya Ibu Gubernur Jambi Al Haris
BACA JUGA:14 Tahun jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dilantik jadi Kapolsek, Pegiat Media Pertanyakan Aturan Polri
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas.
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: