Di Luar Prediksi, Segini Dana CSR yang Diterima Pemprov Jambi dari Perusahaan Batu Bara Lewat Kementerian ESDM

Di Luar Prediksi, Segini Dana CSR yang Diterima Pemprov Jambi dari Perusahaan Batu Bara Lewat Kementerian ESDM

Lokasi jalan rusak di Sridadi Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. Pemprov Jambi mendapat dana CSR dari perusahaan batu bara senilai Rp 9 miliar, lewat Kementerian ESDM.-deki/jambi-independent.co.id-

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa pihak skema pengajuan CSR ini dibagi menjadi dalam dua tahap, untuk tahun ini dan tahun 2023 mendatang.

"Untuk tahun ini, kita fokus untuk mengajukan anggaran CSR kepada Kementerian ESDM untuk pendukung infrastruktur seperti rambu-rambu jalan dan kantong parkir, jumlahnya sekitar Rp 5 miliar lebih dan itu domainnya dari Dinas Perhubungan,"  kata Sudirman saat diwawancarai pada Senin, 21 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Ini Tips dan Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah dan Mudah Menjelang Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Kembalikan Kepercayaan Publik, Kapolda Jambi: Jangan Ingkar Pada Janji Catur Prasetya

Dijelaskan Sudirman, untuk tahun ini juga pihaknya mengajukan anggaran CSR sebesar Rp 30 Miliar untuk perbaikan jalan Provinsi.

"Dalam periode ini juga, kita ajukan dana CSR untuk perbaikan infrastruktur jalan Provinsi itu sebesar Rp 30 Miliar lebih itu dan masuk dalam domainnya Dinas PU, itu kita ajukan untuk periode November dan Desember tahun ini," tambahnya.

Sementara untuk tahun 2023 mendatang, dijelaskan Sekda bahwa pihaknya pihaknya akan mengajukan CSR sebesar Rp 600 Miliar lebih.

"Dari Rp 600 Miliar lebih ini kita ajukan untuk perbaikan jalan nasional dan provinsi di 14 titik yang ada, dari Sarolangun sampai ke Pelabuhan Talangduku," katanya.

BACA JUGA:Waduh...!! Korban Pengeroyokan Siswi SMPN 23 Kerinci Malah Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

BACA JUGA:Selama Nataru, Angkutan Batu Bara di Jambi Bakal Dilarang Beroperasi, Ini Kata Dishub

Ditambahkan Sudirman, bahwa dana Rp 600 Miliar ini nantinya diperuntukan untuk perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 93 Kilometer.

"Untuk perusahaan mana saja yang harus membayar CSR itu masuk domainnya Kementerian ESDM, nanti mereka yang akan menentukan perusahaan mana saja yang terlibat," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: