Berbahaya, Jalur Sesar Cimandiri jadi Zona Merah, PUPR : Tidak Boleh Dihuni

Berbahaya, Jalur Sesar Cimandiri jadi Zona Merah, PUPR : Tidak Boleh Dihuni

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto (kanan) sedang menjelaskan mengenai jalur sesar aktif Cimandiri yang tidak boleh lagi menjadi hunian-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

"Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area non hunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau," katanya.

Kementerian PUPR juga meminta agar Pemda bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga agar tidak kembali ke hunian yang lama. 

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan di PT Freeport Indonesia, Ada 10 Posisi Penting yang Dibutukan, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Ini Daftar Oleh-oleh Khas Bali yang Murah, Harga Dibawah Rp 100 Ribu

Sebab Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan Pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku yang lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitasnya.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto tengah mengecek pembangunan RISHA di lokasi Relokasi rumah Korban Gempa Cianjur, di kawasan Cilaku, Minggu 11 Desember 2022.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah menyiapkan rumah tahan gempa untuk relokasi warga terdampak bencana tipe 36 dan memiliki lahan 75 meter persegi. 

Rencananya rumah tahan gempa tersebut dibangun sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap yakni tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua pada pekan ketiga Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA:Hore! Honorer Pada 4 Bidang Ini Bakal Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Viral di Medsos, Warga Heboh Penampakan Pocong di Bungo, Bikin Merinding

"Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai Pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama," tandasnya. (Sigit Nugroho/fin.co.id)

 

 

 

Artikel ini juga tayang di fin.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id