Berbahaya, Jalur Sesar Cimandiri jadi Zona Merah, PUPR : Tidak Boleh Dihuni

Berbahaya, Jalur Sesar Cimandiri jadi Zona Merah, PUPR : Tidak Boleh Dihuni

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto (kanan) sedang menjelaskan mengenai jalur sesar aktif Cimandiri yang tidak boleh lagi menjadi hunian-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

CIANJUR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Daerah di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri menjadi zona merah dan area non hunian. 

Daerah ini direkomendasikan agar tidak dihuni oleh siapapun. Sebab,  sewaktu waktu, daerah yang sudah mengalami keretakan ini akan longsor dan sangat membahayakan orang yang tinggal diatasnya.

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan bahwa PUPR meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur agar daerah rawan bencana di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri menjadi zona merah dan area non hunian. 

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Makan di Kota Jambi, Murah, Meriah, Enak

BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits di Jambi, Kekinian dan Cozy

Hal ini dikatakannya langsung pada saat meninjau lokasi relokasi hunian warga terdampak bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu 11 Desember 2022.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan rumah dan menghindari adanya kemungkinan korban jiwa apabila terjadi bencana alam di masa mendatang.

"Kami (Kementerian PUPR-red) merekomendasikan kepada Pemda setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cimandiri dijadikan zona merah dan area non hunian," ujarnya.

Menurut Iwan, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai tingkat rusak ringan, sedang hingga berat. Hal itu membuat ribuan warga harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke daerah yang di rasa aman dan menempati tenda-tenda pengungsian.

BACA JUGA:Wali Kota Blitar Dirampok dan Disekap di Rumah Dinas, Alami Kerugian hingga Rp 400 Juta

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 4 Desa Wisata Unggulan Provinsi Jambi yang Wajib Dikunjungi

Berdasarkan data yang ada, imbuh Iwan, Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Geologi serta BNPB terkait penanganan Infrastruktur pasca bencana yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Dari peta BMKG diperoleh informasi dan hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cimandiri memiliki panjang sekitar 9 kilometer dan membentang melewati sembilan desa mulai Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id