Hore! Honorer Pada 4 Bidang Ini Bakal Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Hore! Honorer Pada 4 Bidang Ini Bakal Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Honorer -Ilustrasi ASN: Ricardo-JPNN.com

Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramusaji, Penata Usaha Sekolah, Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan hukum.

Analis Hukum/Analis Perundang-undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Statistisi, Pustakawan, Auditor Keuangan, Penyusun Kurikulum Diklat

BACA JUGA:Yanti Maria Susanti Deklarasi Siap Maju Calon Bupati Kerinci di Pilbup 2024 

BACA JUGA:DPW PKB Jambi Pasang Target Raih 59 Kursi Dewan dalam Pemilu 2024

Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Tata Bangunan, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Pertanian, Medik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

Pengawas Bibit Ternak, Pengolahan Hasil Pertanian, Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Pengawas Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya, Inspektur Tambang.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata.

Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.

BACA JUGA:Berkinerja Kendalikan Inflasi, Pemerintah Pusat Berikan Insentif Untuk Pemkot Jambi 

BACA JUGA:Viral di Medsos, Warga Heboh Penampakan Pocong di Bungo, Bikin Merinding

4. Bidang Penyuluh

Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman, Pengamat Hama Penyakit, Penyuluh Perkebunan, Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan, Penyuluh Perikanan.

Penyuluh Perikanan Bantu, Penyuluh Perindag, Penyuluh Koperasi dan UKM, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Sosial, Penyuluh Agama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, serta Penyuluh lainnya.

Itulah daftar jabatan yang dimaksud dalam pasal tambahan 131A dalam RUU ASN terbaru, atas perubahan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang terkait pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.

Kalau saja penambahan pasal 131A ini disahkan dan disetujui oleh pemerintah, maka tentu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para tenaga honorer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co