Perawat Terduga Pelaku Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kapolresta Jambi

Perawat Terduga Pelaku Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kapolresta Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.-dok/jambi-independent -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Polda Jambi melalui Polresta Jambi saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pecehan yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi terhadap Mahasiswi magang pada akhir Oktober 2022 lalu.

Perkembangan terbaru, pihak Satreskrim Polresta Jambi saat ini masih melakukan koordinasi dengan ahli pidana untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Benar, sekarang masih kita lakukan proses penyelidikan, Polresta Jambi masih melakukan koordinasi dengan ahli pidana, belum bisa menentukan apakah ini masuk ranah pidana atau tidak," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi kepada Jambi Independent, Selasa 6 Desember 2022.

Diketahui, Pihak RSUD Raden Mattaher Jambi akhirnya angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat Rumah Sakit tersebut terhadap salah satu mahasiswi Kedokteran yang sedang melakukan Magang di Kamar Operasi pada akhir Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:BMKG Catat 40 Kali Gempa Susulan di Jember 

BACA JUGA:Inflasi Kota Jambi Naik Lagi Jadi 7,17 Persen, Ini Penyebabnya Menurut Wakil Wali Kota Jambi Maulana

Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut. Diakui dr. Herlambang, bahwa terduga pelaku adalah seorang ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Usai adanya laporan terkait hal tersebut, pada tanggal 02 November 2022 terduga pelaku inisial BP langsung kita panggil untuk kita mintai keterangan," katanya.

Selain itu, Komite Etik Perhimpunan Perawat Jambi juga sudah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Hari itu juga, kita keluarkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap yang bersangkutan, dan proses itu masih berjalan seperti sekarang," tambahnya.

BACA JUGA:Susul BTS, BLACKPINK Raih Gelar “2022 Entertainer of the Year” 

BACA JUGA:Tolak Pungli, Siswa SMAN 3 Sungai Penuh Gelar Demo

Pada tanggal 17 November 2022, keluar sanksi terhadap terduga pelaku yakni Pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menmpatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis. Kemudian pembinaan etik oleh atasan, dan dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi jambi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: